Asosiasi Pengusaha Hiburan Jakarta (Asphija) dan Perhimpunan Hotel dan Perhimpunan Restoran Indonesia (PHRI) DKI Jakarta menolak Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Ranperda KTR). Pengusaha khawatir kebijakan itu akan menurunkan pendapatan tempat hiburan hingga hotel dan restoran.
Ketua Umum Asphija Kukuh Prabowo menegaskan, pelarangan merokok di tempat hiburan malam dianggap tidak relevan. Ia menyebut, konsumen yang mengakses tempat hiburan malam sudah pasti berusia 21 tahun ke atas sehingga sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk mengonsumsi produk tembakau.
“Konsumen yang mengakses hiburan malam itu sudah pasti harus berusia 21 tahun ke atas. Bahkan untuk akses masuknya juga harus berbayar Jadi artinya orang-orang yang masuk memang adalah orang dewasa yang mengonsumsi produk untuk usia dewasa,” kata Kukuh dalam keterangannya, dikutip Sabtu (29/11/2025).
Menurutnya, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta terlalu tergesa-gesa dalam membahas Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Ranperda KTR).
Kukuh juga menilai, pihak legislatif sangat memaksakan perumusan Ranperda KTR, terutama di tengah kondisi sosial ekonomi yang sedang sulit dan berdampak pada beratnya usaha hiburan malam. Ia menekankan,
“Ketika ada aturan yang sifatnya seperti ini, melarang secara langsung, ini bikin masyarakat kaget atau ogah berkunjung. Omzet pasti menurun atau bahkan hilang menurun tajam,” ujarnya.
Kukuh meminta kebijakan dari DPRD DKI Jakarta tidak melahirkan peraturan yang memberatkan usaha hiburan dan pekerja di dalamnya. Apalagi, dia bilang keberadaan usaha hiburan merupakan salah satu kontributor terbesar dari Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Jika pelarangan tetap diberlakukan melalui Ranperda KTR, hal ini akan menimbulkan kerugian bagi pemerintah maupun pelaku usaha swasta. Kita harap ini tidak kejadian. Kalau kejadian, ya kami harus berhadapan dengan badai,” ucapnya.
Kemudian, PHRI DKI Jakarta menyuarakan kekhawatiran serupa. Berdasarkan survei internal, sekitar 50% bisnis hotel di Jakarta akan terdampak jika Raperda KTR disahkan. Anggota BPD PHRI, Arini Yulianti, menilai kebijakan ini berpotensi menurunkan tingkat kunjungan ke hotel dan restoran, serta mengurangi pendapatan daerah.
“Hotel dan restoran menyumbang lebih dari 600 ribu lapangan kerja dan 13 persen PAD Jakarta. Kalau merokok dilarang total, dampaknya luas dan bisa menggerus ekonomi daerah,” kata Arini.
Menurut data PHRI DKI Jakarta pada April 2025, sebanyak 96,7% hotel melaporkan penurunan tingkat hunian. Dampaknya, pelaku usaha terpaksa melakukan efisiensi, termasuk pengurangan karyawan. Raperda KTR Jakarta hanya akan memperburuk iklim usaha perhotelan yang sedang tidak baik-baik saja.
“Jangan sampai dengan aturan yang menekan seperti ini, demand bisnis kami semakin turun. Kami khawatir konsumen akan memilih pindah ke kota lain yang regulasinya tidak seketat Jakarta. Jangan sampai aturan ini dikebut demi sekadar mengejar indikator kota global, tanpa mempertimbangkan dampaknya,” tutur Arini.






