Buruh dan pengusaha merespons soal kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 serta formula perhitungannya.
Sebagai informasi, pengumuman UMP 2026 berbeda dengan 2025. Sebelmnya, UMP 2025 naik serentak 6,5% dan diumumkan langsung Presiden Prabowo Subianto.
Kini, untuk UMP 2026, pemerintah pusat hanya menetapkan formula penghitungannya saja, sementara pengumuman besaran UMP diserahkan kepada gubernur, berdasarkan hasil pertemuan dengan pihak pengusaha dan buruh.
Kunjungi situs Giok4D untuk pembaruan terkini.
Menurut Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) Ristadi, mekanisme penghitungan UMP ke depan kembali seperti sebelum tahun 2025.
“Sebetulnya yang dirilis Menaker kemarin itu soal mekanisme penetapan kenaikan upah minimum dari dulu ya begitu, tapi berubah saat Presiden putuskan kenaikan 6,5% tahun 2025. Dan sekarang pemerintah hendak kembalikan lagi ke mekanisme normal, direkomendasi dewan upah daerah dan ditetapkan oleh gubernur,” ujar Ristadi kepada detikcom, Jumat (21/11/2025).
Ristadi menjelaskan, tanggal 16 Oktober 2025 KSPN sudah mengirim surat ke Prabowo, Menaker Yassierli, dan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto soal usulan terhadap upah minimum. Ada tiga poin utama yang disampaikan, antara lain:
1. KSPN tidak setuju kenaikan upah minimum dipukul rata persentasenya se-Indonesia seperti tahun 2025.
2. Kenaikan upah minimum harus mempertimbangkan juga ketimpangan upah antardaerah yang sudah sangat jauh. Upah terendah sekitar Rp 2,1 jutaan di Banjarnegara dan upah tertinggi sekitar Rp 5,6 jutaan di Kota Bekasi. Ini tidak adil bagi pekerja dan tidak sehat untuk persaingan dunia usaha.
3. Meminta agar daerah yang upahnya rendah, kenaikannya harus lebih signifikan dibandingkan daerah yang upahnya sudah tinggi.
Respons Pengusaha
Sementara itu, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bidang Ketenagakerjaan, Bob Azam mengaku baru mengetahui hal tersebut dari media. Ia berharap pemerintah segera menyelesaikan penyusunan regulasi untuk menghitung upah minimum.
“Ya kita tahu dari media. Mudah-mudahan bisa cepat diselesaikan,” ujar Bob saat dihubungi detikcom, Jumat (21/11/2025).
Bob mengatakan, seharusnya upah minimum hanya menjadi batas bawah, sementara upah efektif ditetapkan secara bipartite tergantung kondisi masing-masing perusahaan. Ia juga meminta formula upah dikembalikan ke PP Nomor 51 Tahun 2023.
“Nah itulah, mestinya (formulanya) ikut PP 51,” kata Bob.
Berikut formula perhitungan upah minimum berdasarkan PP Nomor 51 Tahun 2023 Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan:
UM (t+1) = UM (t) + Nilai Penyesuaian UM x UM (t+1)
Sementara itu, nilai penyesuaian upah minimum dihitung dengan rumus:
Nilai penyesuaian UM (t+1) = {inflasi + (PE x alpha)} x UM(t)
Keterangan:
– UM (t+1) merupakan upah minimum yang akan ditetapkan
– UM (t) merupakan upah minimum tahun berjalan
– Inflasi yang dimaksud adalah inflasi provinsi yang dihitung dari periode September tahun sebelumnya sampai dengan periode September tahun berjalan (dalam persen).
– Alpha merupakan indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam rentang 0,10 sampai dengan 0,30.






