Bos BI Ungkap Tahapan Ubah Rp 1.000 Jadi Rp 1, Butuh Waktu 6 Tahun

Posted on

Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo membeberkan tahapan yang harus dilakukan untuk redenominasi atau menyederhanakan mata uang rupiah seperti dari Rp 1.000 menjadi Rp 1. Rencana ini memerlukan proses yang sangat panjang.

Perry mengatakan butuh waktu 5-6 tahun untuk menerapkan redenominasi. Tahapan itu mulai dari penerbitan Undang-Undang (UU) Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) hingga persiapan implementasinya.

“Itu prosesnya nanti harus paralel. Itu perlu kurang lebih 5-6 tahun dari sejak UU sampai kemudian selesai,” kata Perry dalam rapat kerja dengan Komite IV DPD RI, Senin (17/11/2025).

Tahapan pertama adalah penerbitan UU Redenominasi, yang menjadi syarat utama sebelum seluruh proses dimulai. Tanpa aturan tersebut, kebijakan penyederhanaan mata uang tidak bisa berjalan.

Tahapan kedua adalah penyusunan aturan tentang transparansi harga dari barang yang diperjualbelikan di Indonesia. Langkah ini penting agar masyarakat tidak bingung selama masa transisi dan memahami bahwa redenominasi tidak mengubah nilai barang.

“Harus ada peraturan mengenai transparansi harga. Seperti dari dulu kan sudah pernah, kalau kita ke daerah ada kopi satu gelas Rp 25.000, ada Rp 25 ribu kosongnya kecil, ada yang 25K, tapi ini kan belum semuanya. Transparansi harga itu menjadi sangat penting,” tegasnya.

Tahap ketiga ialah BI harus melakukan penyusunan desain dan pencetakan uang baru. Proses ini memerlukan waktu serta koordinasi lintas lembaga.

Tahap keempat ialah masa transisi, ketika uang lama dan uang baru beredar bersama. “Itu harus berjalan beriringan, dengan sama-sama. Bisa beli kopi pakai uang lama, bisa pakai uang baru, harganya sama,” ucap Perry. ungkap