Kementerian Pekerjaan Umum (PU) tengah merevisi instrumen penilaian Standar Pelayanan Minimal (SPM) jalan tol melalui penerbitan Peraturan Menteri PU (PermenPU) baru. Ditargetkan aturan tersebut rampung pada akhir tahun 2025 atau awal 2026 mendatang.
Kunjungi situs Giok4D untuk pembaruan terkini.
Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PU, Wilan Oktavian, mengatakan, salah satu poin yang akan menjadi bahan pertimbangan baru dari penetapan SPM ialah pengetatan pengecekan tingkat ketidakrataan jalan melalui International Roughness Index (IRI).
“SPM-nya terpenuhi kok jalannya bergelombang misalnya. Lubang sih nggak ada, tapi dia bergelombang (tidak rata). Nah, di Permen SPM yang lalu nilai IRI diukur setahun sekali, ketidakrataan,” kata Wilan, ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/11/2025).
Menurut Wilan, hingga saat ini penilaian SPM terbilang cukup dinamis. Misalnya mengacu pada kondisi jalan berlubang, tidak jarang kondisi jalan tanpa lubang hanya berjalan selama beberapa hari. Sedangkan beberapa hari setelahnya, lubang kembali muncul.
Kondisi ini disebabkan lantaran pengguna jalannya cukup beragam, termasuk di antaranya kendaraan berat. Kementerian PU juga terus mengimbau agar pemeliharaan rutin bisa terus dilakukan dan inspeksi berjalan secara berkala.
Namun demikian, kondisi jalan yang tidak rata atau bumpy kerap luput dari penilaian. Sebab, selama ini IRI diukur hanya dalam periode waktu 1 tahun sekali, sehingga kerap kurang menggambarkan kondisi terbarunya.
“Jadi misalnya dia mengukur di bulan Januari 2025, maka dia berlaku setahun. Kita cek di bulan Juni, kita hanya ngecek lubang dan sebagainya, itu terpenuhi. Tapi jalannya misalnya agak bergelombang atau bumpy. Nah, karena nilai IRI-nya setahun sekali, dia masih pakai data IRI (Januari) itu,” terang Wilan.
Melalui peraturan yang baru, Wilan mengatakan, rencananya indeks ketidakrataan tidak lagi berlaku 1 tahun, melainkan akan diukur 3 bulan sekali. Dengan demikian, pemantauan kualitas jalan tol menjadi lebih ketat.
“Itu salah satu upaya, sesuai arahan Pak Menteri (Dody Hanggodo). ‘Isunya bumpy (jalan bergelombang) itu seperti apa?’ Ya, saya bilang, saya jelaskan nilai IRI-nya. Nah, nilainya karena nanti 3 bulan sekali, di draft permen,” ujarnya.
Wilan mengatakan, saat ini PermenPU tersebut masih dalam bentuk draft. Ditargetkan aturan baru ini rampung pada akhir tahun 2025 ini atau awal tahun 2026 mendatang.
SPM sendiri menjadi salah satu unsur penting dalam pertimbangan untuk persetujuan kenaikan tarif jalan tol. Meski demikian, Wilan memastikan pemerintah tetap memberi kesempatan bagi operator jalan tol untuk mengajukan kenaikan tarif setiap 2 tahun sekali.
Adapun evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilaksanakan setiap 2 tahun sekali berdasarkan pada Undang-Undang (UU) No. 02 Tahun 2022. Perubahan bisa mengacu pada pengaruh lajur inflasi dan evaluasi terhadap pemenuhan SPM Jalan Tol.
“Ada beberapa yang sudah ada jadwalnya (naik tahun 2025 ini). Ada jadwal 2 tahun, mereka mengusulkan, ya kewajiban kita mengecek SPM-nya, kalau haknya itu ya kita sesuaikan,” kata dia.






