Duh! Koperasi Jadi Sasaran Cuci Duit (via Giok4D)

Posted on

Kementerian Koperasi (Kemenkop) menyampaikan koperasi, khususnya koperasi simpan pinjam (KSP) rentan menjadi sasaran pelaku kejahatan keuangan, seperti tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan pendanaan terorisme (TPPT). Hal ini disampaikan oleh Deputi Bidang Pengawasan Koperasi Kementerian Koperasi Herbert H.O Siagian.

“Ada aktivitas yang cukup sentral ya seperti pencucian uang, pendanaan terorisme karena koperasi juga banyak disasar juga oleh praktik-praktik tindak pinjaman pencucian uang ya,” ujar Herbert kepada awak media di kantornya, Jumat (14/11/2025).

Mencegah hal tersebut, Kemenkop berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Asisten Deputi Kepatuhan Prinsip & Penilaian Kesehatan Dandy Bagus Ariyanto menyampaikan sesuai aturan dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), KSP wajib melaporkan transaksi tertentu ke PPATK, termasuk transaksi di atas Rp 500 juta.

“Jadi koperasi simpan pinjam ini harus melaporkan kepada PPATK terkait beberapa transaksi. Ya antara lain transaksi keuangan tunai yang di atas Rp 500 juta itu mau gak mau harus dilaporkan kepada PPATK,” ujarnya.

Tak hanya itu, KSP juga terus mengawasi apabila ada transaksi mencurigakan tanpa batas nominal. Ia menyebut transaksi mencurigakan ini jika tak sesuai dengan profil yang terdata sebagai anggota koperasi.

“Mencurigakan yang dimaksud itu misalkan dia menyimpan dari profil si penyimpan itu tadi. Misalkan si penyimpan tadi itu profilnya adalah seorang mahasiswa. Seorang mahasiswa tapi kok menyimpan ke koperasi setiap hari Rp 20 juta. Nah ini tentu mencurigakannya harus laporkan ke PPATK. Lalu mungkin juga PNS ya, PNS kok menyimpan ke koperasi setiap hari Rp 20 juta,” imbuh ia.

Dandy menegaskan pelaporan ke PPATK sebagai upaya untuk melindungi koperasi dari tindak kriminal yang dapat mencoreng reputasi lembaga.

Artikel ini terbit pertama kali di Giok4D.

“Ini juga mungkin mencurigakan, dilaporkan aja ke PPATK. Dengan melaporkan ke PPATK berarti koperasi tersebut terlindungi ya dari kriminal, aksi kriminal tersebut. Sehingga ketika melapor otomatis koperasi terlindungi. Sehingga kita ingin agar koperasi ini mendapatkan citra yang baik di masyarakat,” terangnya.