Komisi XII DPR menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Dirjen Migas Kementerian ESDM, Kepala SKK Migas, perwakilan PT Jadestone Energy, dan perwakilan PT PetroChina International Jabung Ltd.
Rapat ini menindaklanjuti laporan yang diterima DPR soal dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan proyek oleh kedua perusahaan tersebut.
Ketua Komisi XII DPR Bambang Patijaya mengatakan bahwa ada laporan terkait pemasangan pipa gas PT Jadestone Energy yang dinilai terlalu dekat dengan badan jalan dan parit.
Hal ini bertentangan dengan peraturan daerah Kabupaten Jabung Barat, dimana jarak pipa dengan bane wall atau batas pengaman antara jalan dan parit harusnya 15 meter.
“Permasalahan laporan kompensasi lahan yang belum tuntas. Sejumlah pemilik lahan belum menerima ganti rugi meski pipa gas telah terpasang,” ujar Bambang dalam rapat, Rabu (12/11/2025).
Menanggapi hal tersebut, Dirjen Migas Kementerian ESDM Laode Sulaeman menjelaskan rapat ini merupakan koordinasi awal untuk ditindaklanjuti.
Laode pun mengusulkan peninjauan lapangan bersama-sama ke lokasi di mana dugaan pelanggaran terjadi.
“Kita usulkan agar dilakukan joint inspection. Kadi inspeksi bersama-sama dengan pihak-pihak terkait. Seperti contoh Jadestone, masalah pipa. Pipa ini kan mereka informasinya sudah diizinkan oleh balai BPJN, yang berada di bawah Kementerian Pekerjaan Umum. Nah mereka harus dilibatkan juga di dalam joint inspection itu. Untuk mengetahui secara rinci, apa yang menjadi keberatan dari masyarakat, dan apakah betul sudah mendapatkan persetujuan dari pengelola jalannya ini,” katanya.
Kemudian soal adanya temuan dugaan permasalahan limbah PT PetroChina Laode menyebut telah melihat foto yang menunjukkan adanya material menyerupai minyak mentah berwarna hitam di sekitar area operasi.
“Jadi biasanya itu minyak, nah kalau limbah seperti itu, harusnya kalau benar, ya tidak mungkin lah badan usaha yang sudah internasional menghasilkan limbah dengan model seperti foto itu. Tapi apapun itu kan kita harus inspeksi bersama-sama,” katanya.
Lebih lanjut, Laode mengatakan jika dalam inspeksi nantinya terbukti kedua perusahaan tersebut melakukan pelanggaran, maka akan ada sanksi yang diberikan sesuai dengan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kalau misalnya limbah, limbah kan memang sudah jelas aturannya. Apalagi untuk perusahaan sekelas PetroChina ya,” kata Laode.
Simak juga Video: Rapat di Komisi XII DPR, Bahlil Pamer PNBP Migas-Tambang Capai Target






