Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid membeberkan isi surat klarifikasi yang ia terima dari Pengadilan Negeri (PN) Makassar terkait kasus sengketa tanah yang melibatkan Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla (JK).
Untuk diketahui, tanah yang disengketakan merupakan lahan seluas 16,4 hektar (ha) di kawasan Tanjung Bunga, Makassar, Sulsel. Terdapat tiga pihak yang terlibat dalam sengketa tersebut antara lain perusahaan milik JK yakni PT Hadji Kalla, PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) yang terafiliasi dengan Lippo Group, serta Mulyono dan Manyombalang Dg. Solong.
Terkait hal ini, Nusron mengaku pihaknya sudah berkirim surat meminta klarifikasi terkait kasus itu kepada PN Makassar melalui Kantor Pertanahan Kota Makassar. Sementara surat balasan dari PN Makassar baru Nusron terima Senin (10/11) malam, meski ia mengaku belum memahami isi atau maksud dari surat tersebut.
“Sudah ada balasan, nih tak (saya) bacain. Semalam baru dapat ini, PN Makassar, cuma aku ini belum paham maksudnya apa dari jawaban tersebut,” kata Nusron saat ditemui di Kantor Kemenko Pangan, Jakarta Pusat, Selasa (11/11/2025).
Setelah itu, Nusron langsung membuka handphone miliknya dan membacakan isi surat balasan dari PN Makassar yakni:
“Surat nomor 5533 tanggal 7 November tahun 2025. Hal klarifikasi pelaksanaan eksekusi. Kepada yang terhormat Kepala Kantor Pertanahan Kota Makassar di Makassar. Sehubungan dengan surat Kepala Kantor Pertanahan Kota Makassar tanggal 5 November 2025 nomor bla bla bla ya, perihal sebagaimana tersebut pada pokok surat, maka dengan ini kami sampaikan bahwa obyek sertifikat hak guna bangunan atas nama N.V. Hadji Kalla Trd. belum dilakukan pengukuran dan tidak dilaksanakan eksekusi bla bla bla, tanda tangan,” ucapnya membacakan isi surat tersebut.
“Jawabannya gitu. Maknanya apa? Aku juga belum paham surat ini,” sambung Nusron usai membacakan.
Saat ditanya solusi apa yang dapat diberikan Kementerian ATR/BPN terkait kasus sengketa tanah ini, Nusron belum bisa memberikan jawaban pasti. Ia hanya berkata “nantilah,” sembari menyudahi pembicaraan dengan awak media.
Dalam catatan detikcom, sebelumnya Nusron mengaku Kementerian ATR/BPN melalui Kantor Pertanahan Kota Makassar sudar berkirim surat secara resmi kepada Pengadilan Negeri (PN) Makassar untuk meminta klarifikasi dan koordinasi teknis. Dalam surat itu, pihaknya mengeluarkan proses eksekusi yang dilakukan oleh pengadilan.
“Kami sudah mengirimkan surat kepada pengadilan di Kota Makassar bahwa esensinya proses eksekusi tersebut karena belum ada konstatering, mengingat di atas tanah tersebut masih ada dua masalah,” ujarnya.
Dalam kesempatan berbeda, ia juga sempat menjelaskan bahwa pokok permasalahan bidang tanah yang kini menjadi objek sengketa ternyata memiliki dua dasar hak yang berbeda. Pertama, terdapat sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT Hadji Kalla yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kota Makassar pada 8 Juli 1996 dan berlaku hingga 24 September 2036.
Kedua, di atas lahan yang sama juga terdapat Hak Pengelolaan (HPL) atas nama PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) Tbk. HPL tersebut berasal dari kebijakan Pemerintah Daerah Gowa dan Makassar sejak tahun 1990-an.
Selain kedua dasar hak tersebut, sengketa ini juga berkaitan dengan gugatan dari Mulyono serta putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor 228/Pdt.G/2000/PN Makassar dalam perkara antara GMTD melawan Manyombalang Dg. Solong, di mana GMTD dinyatakan sebagai pihak yang menang.






