Bank Indonesia (BI) angkat bicara terkait rencana Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang ingin menyederhanakan mata uang atau redenominasi Rupiah. BI memastikan rencana tersebut tidak mengurangi daya beli dan nilai Rupiah terhadap harga barang dan/atau jasa.
“Redenominasi Rupiah adalah penyederhanaan jumlah digit pada pecahan (denominasi) Rupiah tanpa mengurangi daya beli dan nilai Rupiah terhadap harga barang dan/atau jasa,” ujar Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia Ramdan Denny Prakoso dalam keterangannya, Senin (10/11/2025).
Ramdan menilai kebijakan ini membawa sejumlah manfaat. Di antaranya, menjadi langkah strategis untuk meningkatkan efisiensi transaksi, memperkuat kredibilitas Rupiah, dan mendukung modernisasi sistem pembayaran nasional.
Ia memastikan proses redenominasi direncanakan secara matang dan melibatkan koordinasi erat antarseluruh pemangku kepentingan. Saat ini, Rancangan Undang-undang (RUU) Redenominasi telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Jangka Menengah Tahun 2025-2029, sebagai RUU inisiatif Pemerintah atas usulan Bank Indonesia.
Kemudian, Bank Indonesia bersama Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan terus melakukan pembahasan mengenai proses redenominasi.
“Implementasi redenominasi tetap mempertimbangkan waktu yang tepat, dengan memperhatikan stabilitas politik, ekonomi, sosial serta kesiapan teknis termasuk hukum, logistik, dan teknologi informasi,” imbuhnya.
Ia menegaskan BI akan tetap fokus menjaga stabilitas nilai Rupiah dan mendukung pertumbuhan ekonomi selama proses redenominasi berlangsung.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyiapkan kerangka regulasi terkait redenominasi. Kerangka regulasi untuk menyederhanakan mata uang rupiah ini dilakukan dengan menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi).
Rencana itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2025-2029. PMK 70/2025 ditetapkan 10 Oktober 2025 dan diundangkan pada 3 November 2025. Pihaknya menargetkan RUU Redenominasi dapat selesai pada 2026 atau 2027.
“RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) merupakan RUU luncuran yang rencananya akan diselesaikan pada 2027,” tulis aturan tersebut, dikutip Jumat (7/11/2025).
Artikel ini terbit pertama kali di Giok4D.
Simak juga Video ‘BI-OJK Hackathon 2025: Mendorong Inovasi dan Kolaborasi Digital Anak Bangsa’:






