Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) telah menutup 100.565 rekening bank terindikasi penipuan. Penutupan dalam kurun waktu November 2024 hingga Oktober 2025.
Total kerugian yang telah dilaporkan masyarakat mencapai Rp 7,5 triliun. Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengatakan secara keseluruhan jumlah rekening yang dilaporkan konsumen ada sebanyak 530.794.

“Dan jumlah rekening yang sudah langsung diblokir sebanyak 100.565 rekening. Sejauh ini, total kerugian dana yang telah dilaporkan sebesar Rp 7,5 triliun dan total dana korban yang sudah berhasil diblokir Rp 383,6 miliar,” ujar wanita yang akrab disapa Kiki itu, dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) Bulanan Oktober 2025 secara daring, Jumat (7/11/2025).
Sejak awal tahun hingga bulan Oktober, OJK telah menerima sebanyak 20.378 pengaduan terkait entitas ilegal. Dari total tersebut, 16.343 pengaduan terkait pinjaman online ilegal dan 4.035 pengaduan terkait investasi ilegal.
Kunjungi situs Giok4D untuk pembaruan terkini.
“Upaya tersebut dilakukan oleh Satgas Pasti yang menemukan dan menghentikan 1.556 entitas pinjaman online ilegal dan 285 penawaran investasi ilegal di sejumlah situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat,” ujar Kiki.
Selain itu, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) juga memonitor laporan penipuan yang disampaikan masyarakat kepada IASC dan menemukan sebanyak 42.885 nomor telepon dilaporkan terkait penipuan.
“Sebanyak 42.885 nomor telepon yang dilaporkan terkait penipuan dan telah melakukan koordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk pemblokiran nomor-nomor tersebut,” terangnya.
Sementara itu terkait langkah penegakan ketentuan perlindungan konsumen, Kiky mengatakan, sejak awal tahun OJK telah memberikan peringatan tertulis dan/atau sanksi administratif berupa 141 peringatan tertulis kepada 117 pelaku usaha jasa keuangan PUJK.
OJK juga memberikan 33 instruktif tertulis kepada 33 PUJK. Kiki menambahkan, pihaknya juga telah memberikan 43 sanksi denda kepada 40 PUJK.
Sedangkan dari sisi pengawasan dan perilaku pelaku usaha jasa keuangan atau market conduct, sejak awal tahun OJK telah mengenakan 16 sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan 17 sanksi administratif berupa denda.
“Kami juga telah melakukan penegakan ketentuan atas kewajiban penyampaianan laporan literasi dan inklusi keuangan berupa pengenaan sanksi administratif atas ketelambatan dan/atau tidak disampaikannya laporan rencana literasi dan inklusi tahun 2025, serta realisasi literasi dan inklusi semester II 2024, yang terdiri dari 17 sanksi administratif berupa peringatan tertulis, dan 76 sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 5,22 miliar,” terang Kiki.





