Purbaya Tak Naikkan Cukai, Asosiasi Rokok Elektrik Bilang Begini

Posted on

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan tidak akan menaikkan cukai hasil tembakau dan harga jual eceran rokok tahun depan. Purbaya menghentikan kebijakan cukai ekspansif yang diberlakukan sebelumnya.

Kebijakan Purbaya ini mendapat apresiasi dari pelaku industri rokok elektrik. Pengusaha rokok elektrik bisa bernapas lega dengan kebijakan ini.

Ketua Umum Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) Budiyanto menilai kebijakan ini dapat memberikan ruang bagi industri rokok elektrik yang masih dalam tahap awal pertumbuhan. Terutama bagi pengusaha rokok elektrik kelas Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang mendominasi di Indonesia.

“Kebijakan ini memberikan ruang bagi industri rokok elektrik yang masih relatif baru berkembang di Indonesia, khususnya bagi pelaku UMKM yang menjadi mayoritas ekosistem kami,” ujar Budiyanto dalam keterangannya, Kamis (30/10/2025).

Menurut Budiyanto kebijakan ini akan memberikan kepastian usaha dan stabilitas harga bagi pelaku UMKM. Dengan tidak adanya kenaikan cukai, pelaku usaha dapat lebih fokus pada peningkatan kualitas dan perluasan lapangan kerja.

“Dampak paling nyata dari keputusan ini adalah adanya kepastian usaha dan stabilitas harga. UMKM rokok elektrik dapat lebih fokus pada menjaga kualitas, memperluas lapangan kerja, serta meningkatkan kontribusi pajak dan cukai,” sebut Budiyanto.

Meski mengapresiasi kebijakan fiskal tersebut, pihaknya juga menekankan pentingnya pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal. Budiyanto menegaskan pelaku usaha resmi akan dirugikan jika produk ilegal tidak dikendalikan.

“Jika rokok ilegal tidak dikendalikan, maka pelaku usaha resmi justru akan tertekan karena harus bersaing dengan produk yang tidak membayar cukai,” tegas Budiyanto.

Lebih lanjut, pihaknya pun mendorong agar kebijakan fiskal ini diikuti dengan langkah-langkah strategis lain yang mendukung keberlangsungan tenaga kerja dan penguatan UMKM. Dukungan tersebut mencakup regulasi yang adil, kepastian hukum, akses pembiayaan, dan pendampingan usaha.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *