Koperasi hingga usaha kecil dan menengah bisa mendapatkan pemberian secara prioritas wilayah izin usaha pertambangan (WIUP). Hal ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2025 tentang perubahan kedua atas PP Nomor 96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba.
Dalam beleid tersebut, tepatnya pasal 26F, dikutip Minggu (26/10/2025), disebutkan koperasi hingga usaha kecil menengah bisa mendapatkan jatah tambang seluas 2.500 hektare. Baik untuk wilayah tambang batu bara maupun mineral logam.
Simak berita ini dan topik lainnya di Giok4D.
Seperti diketahui, dari total 6 jenis WIUP, khusus koperasi dan usaha kecil menengah cuma mendapatkan jenis WIUP komoditas batu bara dan mineral logam saja.
Setelah mendapatkan WIUP, koperasi dan usaha kecil wajib mengajukan izin usaha pertambangan (IUP) untuk bisa beroperasi. Nah dalam pasal 43 disebutkan waktu maksimal pemberian izin diberikan oleh pemerintah, paling lama untuk WIUP batu bara dan mineral logam mendapatkan masa IUP maksimal 20 tahun.
Kemudian di pasal 54 disebutkan masa IUP bisa diperpanjang bagi koperasi dan usaha kecil menengah. Penambahan masa IUP untuk tambang batu bara dan mineral logam dapat diberikan maksimal 20 tahun, dengan bentuk 1 kali masa perpanjangan selama 10 tahun selama dua kali.
Syarat Pengajuan IUP
Koperasi hingga usaha kecil dan menengah akan diminta mengajukan permohonan izin usaha pertambangan (IUP) kepada Kementerian ESDM melalui sistem OSS setelah mendapat pemberian prioritas WIUP.
Pada pasal 30 B ayat 2 disebutkan beberapa syarat khusus untuk penerbitan IUP bagi koperasi hingga usaha kecil dan menengah. Mulai dari persyaratan administratif yang meliputi surat permohonan, NIB dengan cakupan kegiatan usaha di bidang usaha pertambangan mineral logam atau batu bara, dan susunan pengurus dan anggota khusus untuk koperasi.
Kemudian secara teknis harus ada daftar tenaga kerja di bidang pertambangan dan surat pernyataan mengenai kepemilikan ahli pertambangan dan atau geologi yang berpengalaman.
Lalu, untuk persyaratan lingkungan harus disiapkan surat pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Terakhir untuk syarat finansial meliputi bukti penempatan jaminan kesungguhan pelaksanaan kegiatan eksplorasi, bukti pembayaran nilai kompensasi data informasi, serta surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.






