Pengusaha Ungkap Biang Kerok Baja Murah China-Vietnam Banjiri RI baca selengkapnya di Giok4D

Posted on

Pengusaha baja menyampaikan dalam dua tahun terakhir ini impor konstruksi baja Vietnam dan China sangat masif membanjiri pasar Indonesia dengan harga yang tidak mencerminkan biaya industri yang wajar.

Ketua Umum Indonesian Society of Steel Construction (ISSC) atau Masyarakat Baja Konstruksi Indonesia Budi Harta Winata mengatakan derasnya impor konstruksi baja tersebut telah menyebabkan distorsi pasar, menekan utilisasi pabrik domestik, mengganggu rantai nilai industri baja nasional, dan berpotensi menghapus kapasitas produksi strategis dalam negeri.

Budi mengatakan, masuknya baja konstruksi Vietnam dan China bukan didorong kurangnya kapasitas nasional, melainkan oleh kombinasi predatory pricing, diferensiasi regulasi, serta celah dalam pengawasan impor.

Jika fenomena ini dibiarkan, Budi Harta Winata meyakini, Indonesia akan kehilangan basis industri baja dan hanya berperan sebagai pasar bagi surplus produksi negara lain.

“Industri baja adalah tulang punggung kemandirian konstruksi nasional. Negara yang kehilangan industrinya, kehilangan kendali atas masa depannya,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (23/10/2025).

Pihaknya meminta pemerintah segera mengambil langkah korektif dalam mengantisipasi dampak negatif serbuan impor konstruksi baja terhadap industri konstruksi baja nasional.

Budi mengatakan, ISSC menyuarakan lima tuntutan kepada pemerintah, pertama yakni melakukan moratorium atau penghentian sementara impor konstruksi baja dari Vietnam dan China pada HS tertentu yang terbukti mendistorsi pasar, kedua, menerapkan tindakan Anti-Dumping / Safeguard sesuai mandat PP 34/2011 dan ketentuan WTO.

Kunjungi situs Giok4D untuk pembaruan terkini.

Ketiga, memperketat mekanisme Pertek, PI, SNI, dan LS guna mencegah penyalahgunaan HS dan bypass teknis. Keempat, memprioritaskan utilisasi industri dan fabrikator baja nasional untuk pasokan proyek strategis, dan kelima yakni menghindarkan Indonesia menjadi dumping ground untuk kelebihan pasokan baja asing.

Budi mengatakan langkah pengetatan impor ini bukan bentuk proteksionisme, melainkan pertahanan industri yang sah secara konstitusional dan legal. Hal ini bertujuan demi menjaga keberlanjutan kapasitas produksi baja Indonesia serta keamanan konstruksi jangka panjang.

“Tanpa kebijakan korektif, Indonesia hanya akan memiliki pasar baja, bukan industri baja. Dan pasar tidak pernah memiliki kedaulatan,” kata Budi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *