Rencana pemerintah dalam menghapustagihkan kredit usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) masih belum bisa berjalan mulus. Program tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Kredit Piutang Macet kepada UMKM di Bidang Pertanian Perkebunan Peternakan dan Kelautan serta UMKM Lainnya.
Saat ini, baru 67.668 debitur dengan utang Rp 2,7 triliun yang bisa direstrukturisasi utangnya dari total 1 juta pengusaha. Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengatakan masih mandeg lantaran terkendala restrukturisasi di mana biayanya lebih mahal dan besar dibandingkan nilai utang UMKM.
“Maka dari itu target kita kemarin yang 1 jutaan debitur itu mau kita hapus tagihkan, itu sulit sekali terwujud karena tadi harus melalui proses restrukturisasi. Maka dari itu, melalui revisi Undang-Undang BUMN kemarin dibuka pintu masuk baru. Aturannya sekarang memungkinkan kita menghapus tagihan tanpa harus restrukturisasi bagi usaha mikro,” ujar Maman dalam konferensi pers, di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (22/10/2025).
Maman menyebut revisi UU BUMN yang baru memberikan dasar hukum bagi Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN) dan Danantara untuk mengatur mekanisme penghapusan utang tersebut. Pihaknya akan terus berkoordinasi dengan BP BUMN serta Danantara dalam menindaklanjuti sisa utang UMKM yang belum dihapus.
“Ini nanti kita bicarakan lebih lanjut dengan BP BUMN. Jadi, ini berupa peraturan di BP BUMN dan Danantara. Jadi, kita akan koordinasikan. Kan ini baru keluar revisi undang-undang BUMN-nya,” terang Maman.
Kendati begitu, Maman belum bisa memastikan sisa utang UMKM yang belum dihapus tagih ini dapat terlaksana sebelum akhir tahun. Sebab, BP BUMN saat ini sedang dalam penataan secara internal usai berubah status menjadi Badan.
“Saya belum berani ngomong ya, karena kan juga pasti kan BP BUMN kan juga ada penataan internal, secara administrasi dan lain sebagainya. Cuman kurang lebih masalah penghapus piutang itu kenapa masih stuck di antara 67.000 (debitur) karena tadi itu kita harus restrukturisasi. Cuman dengan sudah keluarnya undang-undang BUMN yang baru sudah tidak perlu lagi restrukturisasi khusus untuk usaha mikro ya,” jelas Maman.