Kementerian Kelautan dan Perikanan atau KKP telah mencapai kesepakatan dispensasi atas ribuan kontainer udang yang tengah dalam perjalanan ke Amerika Serikat dari United States Food and Drugs Administration (US FDA). Hal ini menyusul adanya pengetatan impor atau import alert yang mewajibkan sertifikasi untuk daerah tertentu.
Kebijakan diterapkan FDA usai temuan paparan radioaktif cesium-137 dari produk udang asal Indonesia. Kepala Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan (Badan Mutu KKP) Ishartini mengatakan Kesepakatan berlangsung pada 18 Oktober waktu AS, setelah rentetan perundingan terkait aturan impor baru melalui import alert.
“Setelah beberapa kali perundingan melalui channel khusus Virtual Bilateral Meeting dengan FDA, akhirnya high level leaderships mereka memutuskan untuk memperbolehkan masuk ribuan kontainer udang asal Indonesia yang tengah dalam perjalanan dan akan tiba di AS setelah 31 Oktober 2025,” tutur Ishartini dalam keterangannya, Minggu (19/10/2025).
Pengetatan impor ini berlaku efektif mulai 31 Oktober 2025, sehingga membuat khawatir para pelaku usaha ekspor dan stakeholders udang Indonesia. Pasalnya saat aturan tersebut diterbitkan, terdapat ribuan kontainer udang Indonesia tengah dalam perjalanan dan diperkirakan akan tiba lewat batas waktu yang telah ditetapkan tanpa dilengkapi dokumen yang dipersyaratkan.
“Kami berhasil meyakinkan FDA bahwa sebanyak lebih dari 1000 kontainer udang yang akan tiba di AS di atas tanggal 31 Oktober telah melalui proses quality assurance dan dilengkapi Sertifikat Mutu (SMKHP) yang diterbitkan oleh KKP,” tambah Ishartini.
Sesampainya di Amerika Serikat, ribuan kontainer udang akan tetap diperiksa oleh FDA untuk memeriksa ada tidaknya kontaminasi Cesium-137 sesuai dengan regulasi AS. Pemeriksaan terkait Cesium 137 juga diberlakukan untuk kontainer udang yang masuk sebelum tanggal 31 Oktober.
Sebelumnya, Ketua Bidang Diplomasi dan Komunikasi Satgas Penanganan Radiasi Radionuklida Cs-137 Bara Krishna Hasibuan mengatakan negosiasi sedang dilakukan oleh Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan agar memastikan pengiriman kontainer yang sudah berlayar tetap dapat lolos ke AS.
“Satgas akan melakukan, dalam hal ini Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan yang dipimpin Bu Ishartini, akan melakukan negosiasi dengan FDA agar kontainer-kontainer yang sudah dalam perjalanan saat ini sebelum notifikasi dari US FDA keluar 3 Oktober 2025 lalu, dikecualikan dari sertifikasi ini,” kata Bara dalam konferensi pers di kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta Pusat, Senin (13/10/2025).
Kebijakan tersebut mewajibkan setiap pengiriman udang dan rempah dari Jawa dan Lampung ke AS wajib disertai sertifikat bebas radioaktif dari Certifying Entity (CE) yang ditunjuk/diakui FDA bagi perusahaan yang masuk daftar kuning.
Sedangkan untuk perusahaan yang masuk daftar merah harus melalui tahapan pengajuan petisi, verifikasi dan sertifikasi, oleh lembaga sertifikasi independen yang terakreditasi oleh FDA. Namun, sejumlah kontainer yang berisi produk udang sudah dikirim ke AS sebelum FDA mengumumkan kebijakan tersebut.