Begini Status Pegawai Kementerian BUMN Usai Turun Kasta Jadi Badan Pengelola

Posted on

Pemerintah telah menerbitkan Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2025 tentang perubahan keempat UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Melalui beleid tersebut, Kementerian BUMN berubah menjadi Badan Pengelola (BP) BUMN. Lantas bagaimana nasib pegawai Kementerian BUMN?

Pada saat BP BUMN dibentuk, maka pegawai Kementerian BUMN akan dialihkan menjadi pegawai BP BUMN sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Hal ini tertuang dalam pasal 93 ayat empat.

“Pegawai kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang BUMN dialihkan menjadi pegawai BP BUMN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tulis pasal 93 ayat 4, dikutip Rabu (15/10/2025).

BP BUMN dibentuk paling lambat tiga bulan terhitung sejak UU BUMN ini berlaku. Hal tersebut sebagaimana tertulis dalam pasal 94E.

Dalam pasal 94F, pasal II ayat 3, dijelaskan UU BUMN ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Adapun tanggal pengundangan UU tersebut pada 6 Oktober 2025.

Sebelumnya, Menteri PANRB Rini Widyantini mengatakan, Badan Pengaturan (BP) BUMN masih masuk golongan lembaga pemerintah. Dengan demikian, ia memastikan bahwa para pegawai akan ikut pindah ke badan baru tersebut.

“Tentunya di dalam undang-undang ini sendiri, dari Kementerian BUMN akan beralih ke sini, dan tentunya kita akan memastikan bahwa semua ASN dari Kementerian BUMN itu juga nanti akan berpindah ke badan yang baru ini,” kata Rini di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (26/9/2025).

Selain itu, Rini juga memastikan bahwa para pegawai dalam BP BUMN tetap berstatus BUMN. Hal ini mengingat badan anyar itu juga masih merupakan bagian dari lembaga pemerintah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *