Proyek pengembangan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 Tropical Coastland tidak lagi ditetapkan sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN). Status itu resmi dicabut oleh Presiden Prabowo Subianto.
Penghapusan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Koordinator (Permenko) Bidang Perekonomian Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Daftar PSN. Aturan mulai berlaku pada tanggal diundangkan 24 September 2025.
“Dihapus,” tulis keterangan perubahan daftar PSN nomor 226 dalam aturan tersebut, dikutip Senin (13/10/2025). Sebelumnya, proyek itu ada dalam daftar PSN sektor pariwisata di nomor ke-226 dalam Permenko Bidang Perekonomian Nomor 12 Tahun 2024 yang diteken di era Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).
Jika sebuah proyek dihapus dari daftar PSN, proyek tersebut tidak lagi mendapatkan kemudahan perizinan dan fasilitas lainnya seperti PSN pada umumnya. Meski demikian, proyeknya bisa tetap dilanjutkan.
Keuntungan menjalankan proyek berstatus PSN diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2021 tentang Kemudahan PSN. Kemudahan ini harus dilepas PIK 2 milik Aguan usai tidak lagi menyandang status PSN. Berikut daftarnya:
1. Mendapat Jaminan Pemerintah
Dalam Pasal 18, disebutkan pemerintah dapat memberikan Jaminan Pemerintah terhadap PSN yang pembiayaannya bersumber dari pembiayaan lain yang sah sesuai ketentuan perundang-undangan. Jaminan diberikan terhadap kredit atau pembiayaan syariah; kelayakan usaha; KPBU; dan/atau risiko politik.
“Jaminan Pemerintah diberikan terhadap PSN yang memenuhi kriteria layak secara teknis dan finansial; dan PJPK memiliki dokumen identifikasi dan rencana mitigasi risiko yang memadai,” jelas Pasal 18 ayat (5).
2. Kemudahan Perizinan
Dalam setiap proyek, masalah perizinan paling sering ditemui. Dengan tergabung dalam PSN, setiap proyek mendapatkan fasilitasi penyelesaian permasalahan dalam perizinan berusaha dan pengadaan tanah bagi PSN.
“Menteri/kepala lembaga, gubernur dan bupati/wali kota sesuai dengan kewenangan masing-masing memberikan percepatan perizinan berusaha bagi kegiatan usaha yang termasuk dalam risiko tinggi pada PSN,” imbuhnya.
3. Penyelesaian Masalah Hukum
Dalam pembangunan suatu kawasan yang luas dan berpotensi mengganggu ketenangan masyarakat sekitar dan lingkungan, tentu akan menimbulkan beberapa masalah dan keluhan. Jika masalah ini dibawa ke jalur hukum, PSN akan mendapat kemudahan penyelesaian hukum.
“Dalam hal terdapat laporan dan/atau pengaduan dari masyarakat kepada menteri/kepala lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota sebagai pelaksana PSN atau kepada Kejaksaan Republik Indonesia atau Kepolisian Negara Republik Indonesia mengenai penyimpangan atau penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan PSN, penyelesaian dilakukan dengan mendahulukan proses administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang administrasi pemerintahan,” tulis Pasal 46 Ayat 1.
Kemudian dalam Ayat 2, Kejaksaan atau Polri yang menerima laporan perlu menyampaikan hal tersebut kepada Menteri atau Kepala Daerah untuk memeriksa keluhan tersebut paling lambat 5 hari sejak laporan diterima.
Jika ditemukan indikasi penyalahgunaan wewenang, menteri atau kepala daerah terkait meminta aparat pengawasan intern pemerintah (APIP) untuk melakukan pemeriksaan maksimal 30 hari kerja menurut Pasal 46 Ayat 4.
Penyalahgunaan wewenang ini terdiri dari kesalahan administrasi yang tidak menimbulkan kerugian negara, kesalahan administrasi yang menimbulkan kerugian negara, dan tindak pidana yang bukan bersifat administratif.
4. Penanganan Dampak Sosial
Pemerintah juga akan memberikan penanganan dampak sosial atas PSN.
“Menteri/kepala lembaga, gubernur, dan/atau bupati/wali kota menyiapkan program dan anggaran untuk penanganan dampak sosial bagi masyarakat terdampak langsung atas pelaksanaan proyek strategis nasional,” tulis Pasal 45 Ayat 1.
Tonton juga video “Pramono Setujui Trayek LRT Velodrome, Kelapa Gading hingga PIK 2” di sini: