Badan Usaha (BU) swasta, APR (joint venture BP-AKR) dan VIVO batal membeli BBM dari Pertamina. Padahal, kedua perusahaan tersebut sebelumnya sudah sepakat membeli BBM murni dari Pertamina.
Direktur Transformasi dan Keberlanjutan Bisnis Pertamina, Agung Wicaksono, tak berbicara banyak saat dimintai komentar. Menurutnya, pembelian BBM oleh SPBU swasta dari Pertamina merupakan domain kebijakan pemerintah.
“Itu domain kebijakannya pemerintah,” ujarnya saat ditemui di JW Marriott, Jakarta, Jumat (3/10/2025).
Saat dikonfirmasi perkembangan negosiasi business to business yang dilakukan Pertamina dan SPBU swasta, Agung memberi jawaban sama. Ia menyebut hal itu merupakan kebijakan pemerintah.
“Tapi kan sebagai kebijakan pemerintah itu,” ujar Agung.
Sebagai informasi, pasokan base fuel atau BBM yang diimpor oleh Pertamina belum dibeli Badan Usaha (BU) swasta, baik dari Shell, APR maupun dari Vivo. Dua badan usaha bahkan membatalkan pembelian tersebut.
Wakil Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, Achmad Muchtasyar menyampaikan bahwa alasan kedua SPBU swasta tersebut membatalkan pembelian BBM karena base fuel Pertamina diketahui mengandung etanol 3,5%. Hal ini tidak sesuai dengan kriteria mereka.
Sementara itu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil mengatakan pemerintah hanya menjadi penyambung bagi Pertamina dan badan usaha swasta penyalur BBM dalam memenuhi kebutuhan. Sementara proses selanjutnya diserahkan kepada sementara urusan bisnis murni diatur oleh masing-masing pihak.
Ia mengatakan, saat ini proses business-to-business (B2B) antara Pertamina dan badan usaha swasta penyalur BBM masih berlangsung.
“B2B-nya lagi dikomunikasikan. Saya kan udah katakan bahwa B2B-nya itu kolaborasi antara swasta dengan swasta. Ya, masih berjalan,” katanya di BPH Migas, Jakarta Selatan, Kamis (2/10/2025).
