Dukung Program 3 Juta Rumah, Purbaya Tetapkan Skema Subsidi Bunga hingga 10%!

Posted on

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menerbitkan aturan baru terkait perluasan akses kredit perumahan untuk mendukung program pembangunan 3 juta rumah. Kredit diberikan kepada usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) berupa individu/perseorangan atau badan usaha.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 65 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kegiatan Subsidi Bunga/Subsidi Margin Kredit Program Perumahan. Aturan mulai berlaku pada tanggal diundangkan 24 September 2025.

“Subsidi bunga/subsidi margin diberikan kepada penerima kredit program perumahan yang meliputi penerima kredit program perumahan sisi penyediaan rumah; dan penerima kredit program perumahan sisi permintaan rumah,” tulis Pasal 4 aturan tersebut, dikutip Kamis (25/9/2025).

Besaran subsidi bunga/subsidi margin kredit program perumahan untuk penerima dari sisi penyediaan rumah ditetapkan sebesar 5% efektif per tahun. Jangka waktu pemberian subsidi paling lama 4 tahun untuk kredit modal kerja dan paling lama 5 tahun untuk kredit investasi.

Sementara itu, untuk penerima kredit dari sisi permintaan rumah, subsidi diberikan lebih besar. Debitur dengan plafon kredit di atas Rp 10 juta hingga Rp 100 juta mendapat subsidi bunga 10%, sedangkan untuk plafon di atas Rp 100 juta sampai Rp 500 juta memperoleh subsidi 5,5% yang diberikan paling lama 5 tahun.

Subsidi bunga kredit program perumahan diberikan kepada penerima kredit yang telah ditetapkan. Subsidi bunga kredit dibayarkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Kredit Program Perumahan setelah mendapat tagihan dari penyalur kredit program perumahan.

“Pengajuan tagihan pembayaran subsidi bunga/subsidi margin kredit program perumahan dilakukan setiap bulan dengan ketentuan diajukan paling lambat tanggal 10 setiap bulan atau hari kerja berikutnya dalam hal tanggal 10 jatuh pada hari libur atas baki debet kredit program perumahan per akhir bulan sebelumnya,” tulis Pasal 18 ayat (4) bagian a.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *