Pemerintah mendorong penggunaan panel surya di permukiman, perkantoran, pabrik, maupun pusat perbelanjaan. Program yang disebut dengan Pembangkit Listrik Tenaga Surya atau PLTS atap ini telah diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) nomor 2 tahun 2024.
Direktur Aneka Energi Baru dan Energi Terbarukan (EBTKE) Kementerian ESDM Andriah Feby Misna mengatakan di dalam Permen tersebut memberikan kemudahan, termasuk urusan izin, pemasangan PLTS atap.

“Kalau mungkin sebelumnya dengan regulasi yang sebelumnya, pelanggan agak sulit untuk memasang PLTS atap karena kesulitan mendapat izin, di dalam Permen ini kita menetapkan kuota selama 5 tahun yang diterbitkan oleh Kementerian ESDM, bekerja sama dengan teman-teman PLN,” terang Andriah dalam acara peluncuran Jakarta’s Largest Solar Panel, Jakarta, Rabu (24/9/2025).
Selain itu, untuk proses pendaftaran izin pemasang PLTS atap pun dilakukan secara semesteran, serta proses pembayarannya melalui aplikasi PLN.
“Kalau bapak ibu ingin memasang PLTS atap Itu mulai dibuka di 1 Januari sampai 31 Januari, kemudian di bulan Juli dari tanggal 1 hingga 31 Juli. Nah, untuk melakukan pendaftaran juga kita melakukan aplikasi pembayaran dari PLN. Sehingga ini transparan bapak ibu bisa melihat berapa kuota yang ada di daerah bapak ibu berapa, bapak ibu mau ambil,” terang Andriah.
Menurut Andriah kebijakan baru dalam pengurusan izin pemasangan PLTS atap ternyata direspons baik. Pasalnya, kuota pendaftaran cepat habis, terutama untuk wilayah Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur karena ada kawasan industri.
Berbeda dengan wilayah Sumatera contohnya, Andriah mengatakan kuota pendaftaran masih cukup banyak.
“Dari pengalaman yang ada selama ini Memang di wilayah Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah ini kuotanya cepat habis karena disana banyak industri. Tetapi kalau kita melihat di beberapa daerah Misal di Sumatera itu memang masih ada kuotanya yang tersisa Jadi kuota-kuota yang dibuka yang disediakan ternyata tidak habis terambil,” jelas Andriah.
Dia menambahkan, untuk jangka waktu instalasi PLTS atap berdasarkan kapasitas juga diberikan relaksasi atau kelonggaran. Sebelumnya, untuk Kapasitas di bawah 500 KWP itu harus selesai dalam waktu 3 bulan. Sementara yang di atas 500 KWP itu harus selesai dalam 6 bulan.
“Ternyata setelah 6 bulan, setelah 3 bulan yang di 500 KWP itu juga banyak yang tidak bisa selesai. Kemudian yang di atas 500 KWP juga dalam waktu 6 bulan tidak selesai. Jadi Kementerian ESDM memberikan relaksasi, tetapi relaksasi itu dari sisi regulasi tidak bisa diberikan setiap saat,” tutur Andriah.
Tonton juga Video: Momen Presiden Jokowi Resmikan PLTS Terapung Cirata 192 MWp