Kementerian Pekerjaan Umum (PU) memberikan sanksi administratif berupa pemberian teguran tertulis pada pengelola 16 ruas tol di sejumlah daerah. Teguran ini terkait pelanggaran pemenuhan standar minimal pelayanan (SPM) yang tidak sesuai aturan.
Menteri PU Dody Hanggodo mengatakan, sanksi administrasi berdampak pada penyesuaian tarif yang tertunda. Hal ini disampaikan Dody saat rapat dengan Komisi V DPR RI.
“Sebagai informasi kepada Bapak Ibu, setidaknya 16 dari 75 jalan tol yang telah beroperasi atau kurang lebih 21% telah diberikan sanksi administratif berupa pemberian teguran tertulis, penyesuaian tarif berpotensi tertunda,” ujarnya dalam rapat tersebut, Rabu (24/9/2025).
Sanksi yang terendah adalah penundaan penyesuaian tarif selama 2,5 bulan. Sementara sanksi yang tertinggi yakni penundaan penyesuaian tarif hingga di atas 2 tahun.
“Dari mulai cuma 2,5 bulan sampai yang terpanjang 2 tahun ,2 bulan di Krian-Legundi-Bunder,” ungkap Dody. Berikut daftar 16 ruas tol yang terkena sanksi administrasi
– Pekanbaru-Padang Seksi Pekanbaru-Bangkinang-XIII Koto Kampar: penyesuaian tarif tertunda 2,5 bulan
– Soreang-Pasir Koja: penyesuaian tarif tertunda 7 bulan
– Cikampek-Palimanan: penyesuaian tarif tertunda 7 bulan
– Serpong-Balaraja: penyesuaian tarif tertunda 1 bulan
– Krian-Legundi-Bunder: penyesuaian tarif tertunda 2 tahun 2 bulan
– Kayuagung-Palembang: penyesuaian tarif berpotensi tertunda
– Simpang Susun Waru-Bandara Juanda: penyesuaian tarif tertunda 4 bulan
– Cileunyi-Sumedang-Dawuan: penyesuaian tarif berpotensi tertunda
– Bekasi-Cawang-Kp.Melayu: penyesuaian tarif tertunda 4 bulan
– Bakauheni-Terbanggi Besar: penyesuaian tarif berpotensi tertunda
– Balikpapan-Samarinda: penyesuaian tarif berpotensi tertunda
– Cikampek-Padalarang: penyesuaian tarif berpotensi tertunda
– Padalarang-Cileunyi: penyesuaian tarif berpotensi tertunda
– Palimanan-Kanci: penyesuaian tarif berpotensi tertunda
– Kanci-Pejagan: penyesuaian tarif berpotensi tertunda
– Semarang-Batang: penyesuaian tarif berpotensi tertunda kenaikan