Skip to content
    INFOFINANCE
    MENU
    • Home
    Homepage/Artikel/Prabowo Minta Nusron Revisi Aturan Ambil Alih Tanah Terlantar

    Prabowo Minta Nusron Revisi Aturan Ambil Alih Tanah Terlantar

    By adminPosted on 24.09.2025

    Share this:

    Related posts:

    • Pengusaha Angkat Bicara soal Hitungan UMP Jakarta Naik Jadi Rp 5,72 Juta

    • Pabrik Pupuk NPK Nitrat Pertama di RI Mulai Dibangun, Target Operasi 2027

      Baca Juga
      “Dialog Prasasti Soroti Peran Daerah dalam Penguatan Ekonomi Kreatif”

    • Korban Bencana di Sumatera Bakal Dapat Bantuan Rp 8 Juta/Kepala Keluarga

    Baca Juga
    “Waspada Penipuan, BRI Bagi Tips Aman Bertransaksi Perbankan Saat Nataru”
    Posted in ArtikelTagged aturan, minta, nusron, prabowo, revisi

    Post navigation

    Previous post Bagaimana Nasib PNS Jika Kementerian BUMN dan Danantara Digabung?
    Next post Harga Cabai Keriting Tiba-tiba Melonjak, Ini Biang Keroknya
    • Upah Minimum Bekasi 2026 Nyaris Rp 6 Juta, Tangsel Rp 5,2 Juta
    • Buruh Minta Upah 2026 Naik Sampai 7,31%
    • Purbaya Terima 10 Aduan Terkait Hambatan Usaha, Ini Masalahnya
    • Pramono Umumkan Paket Subsidi buat Pekerja Jakarta, Ini Daftarnya
    • Bos Tekstil Menjerit, Utang BPJS Hampir Rp 1 M Dibawa ke Meja Purbaya
    • Kisah Dua Nelayan Perempuan Maluku-Papua Sukses Bangun Bisnis Olahan Ikan
    • Ekonomi AS Tumbuh 4,3% di Kuartal III-2025, Lampaui Perkiraan!
    • Hadapi Lonjakan Nataru, BRI Optimalkan 1,2 Juta BRILink Agen dan BRImo
    • Jam Operasi MRT Diperpanjang hingga Tengah Malam Saat Libur Natal
    • Investor Pasar Modal Tembus 20,1 Juta, Terbanyak di Reksadana
    Baca Juga
    “Bali Bakal Punya Taksi Air, Kajiannya Lagi Disusun”
    • harga (476)
    • jadi (465)
    • prabowo (461)
    • soal (395)
    • purbaya (360)

    “Artikel yang dimuat di situs ini merupakan hasil kurasi ulang dari berbagai sumber terpercaya. Kami tidak bertanggung jawab atas isi yang bersifat opini atau dugaan.”

    2025 - All Rights Reserved
    Go to mobile version

    Lihat juga:

    • Baca Selengkapnya
    • Rekomendasi
    • Rekomendasi