Komisi XI DPR RI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan rapat panja terkait Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Pembahasan difokuskan pada sektor perasuransian.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan khusus asuransi PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero) saat ini kondisi tata kelola investasinya sangat buruk. Hal itu membuatnya rentan disalahgunakan oleh pihak tertentu.
“Terkait dengan Taspen dan Asabri, pertama memang tata kelola investasi. Kita mencermati kasus-kasus yang terjadi di Taspen dan Asabri adalah karena tata kelola investasinya sangat buruk sehingga disalahgunakan oleh pihak tertentu dan return investasinya kurang maksimal,” ungkap Ogi dalam rapat panja dengan Komisi XI DPR RI, Selasa (23/9/2025).
Selain itu, Ogi menilai fokus Taspen dan Asabri sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) cenderung bergeser dari misi layanan publik asuransi sosial karena tujuan korporasi.
“Potensi untuk optimalisasi produk asuransi JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja) dan JKM (Jaminan Kematian) agar lebih relevan dengan kebutuhan peserta. Kemudian fokus bisnis, sebagai BUMN terdapat potensi pergeseran fokus antara misi layanan publik asuransi sosial dan tujuan korporasi,” tutur Ogi.
Ogi pun memberikan beberapa rekomendasi sebagai pertimbangan dalam revisi UU P2SK. Pertama, agar adanya penegasan kewenangan untuk OJK melakukan pengawasan terhadap Taspen dan Asabri karena saat ini hanya pengawasan Asabri yang memiliki dasar hukum berbentuk PP.
“Melakukan pengawasan menyeluruh atas penyelenggaraan asuransi sosial, termasuk memberikan kewenangan kepada OJK untuk pengawasan terhadap PT Taspen yang selama ini secara hukum belum diberikan,” beber Ogi.
Usulan kedua yakni mewajibkan penerapan standar tata kelola perusahaan yang baik (GCG) dan manajemen risiko setara dengan industri jasa keuangan lainnya yang diawasi OJK.
Usulan ketiga atau terakhir yakni mendorong pengaturan yang lebih tegas mengenai pemisahan (ring-fencing) antara aset program asuransi sosial dengan aset badan untuk kegiatan komersial lainnya.
“Apakah itu menyangkut perubahan dari badan penyelenggaraannya, kelembagaannya. Sekarang itu Taspen dan Asabri berbentuk PT, apakah disamakan dengan BPJS Ketenagakerjaan atau Kesehatan dalam bentuk badan pengelola? Kalau badan pengelola itu bisa dipisahkan, antara aset program dengan aset badan itu terpisah,” kelas Ogi.
Tonton juga Video OJK Catat Jumlah Investor Kripto RI Tembus Angka 13,71 Juta