Tanggal 1 Mei 2025 mendatang para buruh akan merayakan hari buruh internasional. Ini merupakan perayaan besar untuk memberikan pengakuan dan penghargaan atas jasa buruh di seluruh dunia.
Biasanya tiap tahun buruh akan melakukan perayaan dengan turun ke jalan dan memberikan sejumlah tuntutan perbaikan nasib bagi kalangan pekerja. Tahun ini hal tersebut juga bakal dilakukan.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengungkapkan ada sekitar enam isu yang dituntut buruh tahun ini ke Presiden Prabowo Subianto. Pertama, penghapusan praktik outsourcing yang masih marak terjadi pada pekerja di Indonesia.
Kedua pihaknya mendorong adanya Satuan Tugas Khusus PHK dibentuk pemerintah untuk mengantisipasi badai PHK yang terjadi di Indonesia. Said Iqbal sendiri sudah mengusulkan hal ini secara langsung kepada Presiden Prabowo Subianto, dan gayung bersambut komitmen pemerintah pun diberikan untuk pembentukan Satgas tersebut.
Ketiga, buruh meminta adanya perbaikan upah yang lebih layak. Menurut Said Iqbal kenaikan upah minimum tahun 2025 menjadi landasan kuat untuk perbaikan struktur upah pekerja di Indonesia. Buruh menuntut kebijakan serupa dilakukan di tahun-tahun berikutnya.
“Buruh mencatat Presiden Prabowo telah memulai langkah dengan menaikkan upah minimum tahun ini sebesar 6,5%. Ini menjadi landasan awal yang baik, dengan penggunaan indeks tertentu antara 1,0 sampai 2,0. Ke depan, formulasi kenaikan upah harus terus diperbaiki agar lebih adil dan menjamin daya beli buruh,” sebut Said Iqbal ketika dihubungi detikcom, Selasa (29/4/2025).
Tuntutan yang keempat adalah buruh meminta pemerintah segera melakukan revisi terhadap UU Ketenagakerjaan. Hal ini sesuai dengan Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.68/2024. Yang ditekankan kalangan buruh adalah agar revisi undang-undang bisa lebih banyak memberikan pasal-pasal yang melindungi dan memperbaiki kualitas hidup buruh.
“Pemerintah harus lindungi buruh dengan sahkan RUU Ketenagakerjaan yang baru, titik tekannya adalah UU yang bisa melindungi buruh, bukan pasal omnibus law yang disisipkan ke dalam UU baru,” ungkap Said Iqbal.
Tuntutan yang kelima adalah pemerintah diminta melindungi pekerja rumah tangga dengan mengesahkan rancangan UU PPRT.
“Namanya perlindungan pekerja rumah tangga, maka mari bicara soal perlindungannya mulai dari upah yang layak, jam kerja manusiawi, jaminan sosial. Jangan takut pada RUU PPRT,” papar Said Iqbal.
Terakhir, Said Iqbal bilang buruh meminta agar pemerintah lebih serius memberantas praktik korupsi. Salah satunya dengan memulai pembicaraan soal pembentukan UU Perampasan Aset.
“Sudah saatnya RUU ini disahkan. Harus ada mekanisme pembuktian terbalik, agar koruptor tidak cukup hanya dipenjara, tetapi juga hartanya dirampas,” tegas Said Iqbal.