Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan meningkatkan efektivitas pengawasan terhadap barang kena cukai, khususnya hasil tembakau. Bea Cukai melaksanakan kegiatan monitoring harga transaksi pasar (HTP) pada Agustus dan September 2025.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo, mengungkapkan bahwa monitoring dilakukan dengan cara membandingkan harga transaksi pasar dengan harga jual eceran yang tercantum dalam pita cukai hasil tembakau.
Pemantauan dilaksanakan pada dua periode, yaitu periode Juni dan September untuk hasil tembakau berupa sigaret, cerutu, rokok daun atau klobot, dan tembakau iris, serta periode bulan Agustus untuk hasil tembakau berupa rokok elektrik dan hasil pengolahan tembakau lainnya.
Petugas Bea Cukai mendatangi langsung toko-toko ritel modern dan warung tradisional untuk mencatat harga riil rokok berbagai merek yang dijual. Petugas memeriksa berbagai merek rokok dan mencatat harga jualnya, kemudian mencocokkan data tersebut dengan tarif cukai yang tertera pada pita cukai masing-masing produk.
“Monitoring ini dilakukan untuk mencegah terjadinya penjualan hasil tembakau dengan harga tidak wajar, serta sebagai upaya mendukung kebijakan tarif cukai yang telah ditetapkan pemerintah. Selain itu, kegiatan ini juga dimanfaatkan sebagai momen edukatif untuk memberikan sosialisasi kepada para pedagang mengenai ciri-ciri rokok ilegal,” ujar Budi dalam keterangan tertulis, Minggu (21/9/2025).
Kegiatan monitoring harga transaksi pasar ini merupakan bagian penting dalam upaya pengawasan peredaran hasil tembakau. Hasil penelitian dari kegiatan ini dapat menjadi bahan pertimbangan dalam perumusan kebijakan tarif cukai hasil tembakau ke depannya.
Budi menambahkan, Bea Cukai berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan dan memberikan edukasi kepada masyarakat demi memastikan peredaran produk hasil tembakau sesuai dengan ketentuan yang berlaku.