Gaji ASN Guru-TNI/Polri Bakal Naik!

Posted on

Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto berencana untuk menaikkan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, hingga pejabat negara. Hal ini sebagai bagian dari pembaruan atas Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025. Aturan itu telah ditandatangani dan diberlakukan sejak 30 Juni 2025.

Dalam dokumen RKP tersebut, disebutkan bahwa kenaikan gaji ASN, TNI/Polri, hingga pejabat negara bagian dari delapan Program Hasil Terbaik Cepat dalam RKP 2025. Kebijakan tersebut menjadi urutan keenam dari total delapan program.

Disebutkan bahwa kenaikan gaji akan difokuskan pada beberapa kelompok ASN, antara lain guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh. Selain itu, kenaikan gaji juga akan diberlakukan kepada TNI/Polri hingga pejabat negara.

“Menaikkan gaji ASN, khususnya untuk guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, TNI/Polri, dan pejabat negara,” dikutip dari lampiran Perpres 79/2025, dikutip Sabtu (20/9/2025).

Presiden Prabowo menambahkan unsur pejabat negara untuk mendapatkan kenaikan gaji. Padahal dalam Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2024 tentang RKP 2025, sebelum pembaruan, tidak tercatat ada kenaikan pejabat negara.

Kenaikan gaji ASN, termasuk PNS dan PPPK, hingga TNI/Polri tidak rutin terjadi setiap tahunnya. Berdasarkan catatan detikcom, rata-rata penyesuaian atau kenaikan gaji ASN berada pada kisaran 5% s.d 8%.

Belum diketahui berapa persentase kenaikan gaji untuk tahun ini. Hingga saat ini, gaji ASN, TNI, maupun Polri masih mengacu ada aturan yang berlaku per 1 Januari 2024.

Gaji PNS Pernah Cuma Rp 12 Ribu/Bulan

Dalam satu dekade terakhir saja atau selama periode pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), momen terjadinya kenaikan gaji ASN terjadi cukup minim. Kenaikan hanya pernah terjadi sebanyak tiga kali, yakni pada tahun 2015, 2019, dan 2024.

Mulai periode awal Jokowi menjabat, kenaikan gaji PNS terjadi antara lain di tahun 2015 naik sebesar 5%, tahun 2019 naik sebesar 5%, dan tahun 2024 besaran kenaikan gaji PNS 8%. Kebijakan kenaikan gaji tersebut merupakan penyesuaian terakhir sebelum masa jabatan Jokowi berakhir.

Sedangkan berdasarkan data yang dihimpun dari catatan , sejak tahun 1977 hingga saat ini sudah ada setidaknya sekitar 16 kali kenaikan gaji PNS, termasuk gaji ke-13. Kalau dibandingkan, gaji PNS pernah hanya menyentuh Rp 12 ribu per bulan.

Besaran gaji PNS Rp 12 ribu per bulan itu tercatat pada tahun 1977, di mana pada saat itu gaji PNS untuk golongan terendah hanya sekitar Rp 12.000. Sedangkan untuk golongan tertinggi cuma mencapai Rp 120.000.

Nilai gaji tersebut sempat bertahan hingga tahun 1992 dan kemudian naik pada 1993. Pada 1993, gaji PNS untuk golongan terendah naik menjadi Rp 78.000, sedangkan golongan tertinggi menjadi Rp 537.600.

Kemudian memasuki tahun 2000-an, gaji PNS terus mengalami kenaikan dalam dua tahun sekali hingga 2007. Pada 2001, gaji PNS untuk golongan terendah sebesar Rp 500.000 dan golongan tertinggi Rp 1.500.000.

Memasuki tahun 2007, gaji PNS terus naik setiap tahun hingga 2015. Pada tahun 2007 gaji PNS golongan terendah mencapai Rp 760.500 dan golongan tertinggi Rp 2.405.400. Kemudian, pada 2015 gaji PNS untuk golongan terendah sebesar Rp 1.486.500 dan golongan tertinggi Rp 5.620.300.

Pada tahun 2019, gaji PNS golongan terendah adalah Rp 1.560.800, sementara gaji golongan tertinggi adalah Rp 5.901.200. Terakhir, yakni penyesuaian tahun 2024 hingga saat ini, gaji PNS golongan terendah adalah sebesar Rp 1.685.700 dan golongan tertinggi Rp 6.373.200.

Selain gaji pokok, para pegawai ASN, juga akan mendapatkan aneka tunjangan. Besaran dan jenis tunjangan yang didapatkan berbeda-beda, bergantung pada peraturan instansi hingga posisi jabatan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *