Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menolak rencana penerapan program pengampunan pajak atau tax amnesty jilid III. Ada alasan tersendiri yang menurutnya tidak baik jika program itu dilakukan berulang.
Berikut alasannya:
1. Kalau Tax Amnesty Berulang, Semuanya Nyelundupin Duit
Purbaya menilai penerapan tax amnesty jilid III berpotensi merusak kredibilitas pemerintah dalam penegakan pajak. Kebijakan itu bisa memberi sinyal bahwa pelanggaran pajak diperbolehkan karena akan terus ada pengampunan.
“Pandangan saya begini, kalau amnesty berkali-kali, gimana jadi kredibilitas amnesty? Itu memberikan sinyal ke para pembayar pajak bahwa boleh melanggar, nanti ke depan ke depan ada amnesty lagi, kira-kira begitu,” ujar Purbaya kepada wartawan di kantornya, Jakarta, Jumat (19/9/2025).
“Kalau tax amnesty setiap berapa tahun, yaudah nanti semuanya nyelundupin duit, tiga tahun lagi buat tax amnesty, kira-kira begitu. Jadi message-nya kurang bagus,” tambahnya.
2. Kibuli Pajak, Tunggu Pemutihan
Tax amnesty sudah dua kali dilakukan. Jika sampai dilakukan ketiga kalinya, Purbaya menilai wajib pajak akan semakin menggampangkan.
“Ini sudah dua kan? Satu, dua, nanti tiga, empat, lima, enam, tujuh, delapan, ya sudah semuanya message-nya adalah kibulin aja pajaknya, nanti kita tunggu di tax amnesty, pemutihannya di situ, itu yang nggak boleh saya pikir,” tutur Purbaya.
Ketimbang melakukan tax amnesty jilid III, Purbaya mau fokus pada upaya memperkuat kepatuhan dan memperluas basis pajak melalui pertumbuhan ekonomi yang sehat. Dengan cara itu, penerimaan negara dinilai bisa meningkat tanpa harus memberi kelonggaran berulang.
“Jadi posisi saya adalah, kita optimalkan semua peraturan yang ada, kita minimalkan penggelapan pajak, harusnya sudah cukup, kita majukan ekonomi supaya dengan tax ratio yang konstan misalnya, tax saya tumbuh, saya dapat yang lebih banyak. Kita fokuskan di situ dulu,” imbuhnya.
Sebagai informasi, DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2025.