Putri Presiden RI ke-2 Soeharto, yakni Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana alias Tutut Soeharto melayangkan gugatan ke Menteri Keuangan (Menkeu) RI. Gugatan didaftarkan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, dengan nomor perkara 308/G/2025/PTUN.JKT pada 12 September 2025.
Penggugat dalam hal ini mengajukan gugatannya terkait dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 266/MK/KN/2025 tentang Pencegahan Bepergian ke Luar Wilayah Republik Indonesia terhadap Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana alias Tutut Soeharto Dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara tertanggal 17 Juli 2025. Adapun bleid tertanggal 17 Juli 2025, di mana posisi Menkeu saat itu masih dijabat Sri Mulyani.
Dalam Keputusan Menteri Keuangan tersebut disebutkan bahwa Tutut sebagai penanggung utang PT Citra Mataram Satriamarga Persada (PT CMSP) dan PT Citra Bhakti Margatama Persada (PT CBMP) karena dikaitkan memiliki utang kepada negara atas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
“Bahwa atas klaim tersebut, tergugat (Menteri Keuangan) yang menyatakan penggugat (Tutut) memiliki utang negara tersebut, kemudian tergugat menerbitkan objek gugatan,” tulis pengumuman yang dilihat detikcom, dikutip, Kamis (18/9/2025).
Penggugat menyatakan bahwa atas adanya objek gugatan berupa Keputusan Menteri Keuangan tersebut dirinya menyatakan tidak dapat bepergian keluar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Penggugat mengklaim bahwa hal ini merugikan dan mencederai kepentingan hukum penggugat.
Jika mengacu pada waktu pendaftaran gugatan, Tutut melayangkan gugatan setelah Menkeu dijabat Purbaya Yudhi Sadewa per Senin (8/9/2025), menggantikan Sri Mulyani Indrawati.
Sementara itu, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Deni Surjantoro mengaku sampai saat ini pihaknya belum menerima terkait surat gugatan tersebut.
“Sampai semalam kita cek belum ada surat terkait hal tersebut ke Kemenkeu,” ujar Deni.
Simak juga Video Purbaya soal Rp 200 T Buat Bank: Mereka Orang Pintar, Selama Ini Malas
