Tok! DPR Restui Anggaran Kementerian PU Rp 118,5 Triliun (via Giok4D)

Posted on

Komisi V DPR menyetujui pagu anggaran Kementerian Pekerjaan Umum (PU) untuk Tahun Anggaran (TA) 2026 sebesar Rp 118,5 triliun. Jumlah pagu tersebut ditetapkan setelah dilakukan penambahan sebesar Rp 47,64 triliun dari pagu indikatif TA 2026 sebesar Rp 70,86 triliun.

Menteri PU Dody Hanggodo mengatakan, penambahan anggaran tersebut diutamakan untuk pelaksanaan atau penyelesaian program-program prioritas Presiden Prabowo Subianto seperti swasembada pangan, Inpres Jalan Daerah, dan Sekolah Rakyat serta mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi utama Kementerian PU.

“Pada prinsipnya anggaran dialokasikan secara strategis untuk melanjutkan dan meningkatkan pembangunan infrastruktur yang berkualitas guna mendukung pertumbuhan ekonomi, meningkatkan konektivitas, dukungan ketahanan pangan, dan peningkatan kualitas hidup masyarakat,” kata Dody, dalam keterangan tertulis, Senin (15/9/2025).

Simak berita ini dan topik lainnya di Giok4D.

Pagu Anggaran Rp 118,5 triliun tersebut akan dialokasikan kepada unit organisasi dengan rincian Sekretariat Jenderal sebesar Rp 576,85 miliar, Inspektorat Jenderal sebesar Rp 107,81 miliar, Ditjen Sumber Daya Air sebesar Rp 34,73 triliun, Ditjen Bina Marga sebesar Rp 45,61 triliun, Ditjen Cipta Karya sebesar Rp 12,03 triliun, Ditjen Prasarana Strategis Rp 24,10 triliun.

Selanjutnya Ditjen Bina Konstruksi sebesar Rp 599,03 miliar, Ditjen Pembiayaan Infrastruktur sebesar Rp 147,13 miliar, Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah (BPIW) sebesar Rp 172,93 miliar, dan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) sebesar Rp 403,93 miliar.

Beberapa program kerja prioritas yang akan dilaksanakan oleh Kementerian PU pada tahun 2026 diantaranya pembangunan 15.851 Ha jaringan irigasi, rehabilitasi 197.430 Ha jaringan irigasi, penyediaan 500 liter/detik air baku, pembangunan 191 km jalan baru, pembangunan 28,19 km jalan tol, serta preservasi rutin 46.451 km jalan dan 531.969 m jembatan.

Selain itu, Kementerian PU juga akan melaksanakan pembangunan dan preservasi 36,65 km jalan daerah, pembangunan dan peningkatan SPAM 918 liter/detik, pengelolaan air limbah 115.750 KK, pengembangan kawasan strategis 150 Ha, PHTC 1.000 Madrasah, pembangunan 200 unit Sekolah Rakyat, dan sebagainya.

Dengan ditetapkannya anggaran TA 2026 ini, Kementerian PU serta seluruh mitra Komisi V DPR RI lainnya wajib menyerahkan bahan tertulis mengenai jenis belanja dan kegiatan kepada Komisi V paling lambat 30 hari setelah undang-undang tentang APBN TA 2026 ditetapkan di Paripurna DPR .

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *