Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK atau yang dulunya dikenal sebagai BI Checking merupakan platform berisi data lengkap tentang riwayat kredit para debitur, termasuk status kemampuan membayar utang. Informasi ini banyak digunakan oleh lembaga keuangan untuk menilai kelayakan kredit seseorang.
Karena hal inilah, platform SLIK OJK atau BI Checking kerap digunakan oleh lembaga keuangan seperti perbankan, BPR, hingga layanan pinjaman online (pinjol) untuk mengevaluasi kondisi keuangan pribadi. Sebab dalam catatan ini lembaga keuangan dapat melihat jumlah pinjaman atau kredit yang dimiliki debitur hingga kapan saja ia melakukan pembayaran cicilan.
Masalahnya, mereka yang memiliki kendala pembayaran ini kemudian akan masuk dalam Blacklist SLIK OJK atau daftar hitam lembaga keuangan. Sebab mereka dengan riwayat kredit buruk ini kerap dilihat memiliki risiko lebih tinggi untuk terima pinjaman lain.
Dalam hal ini, biasanya lembaga keuangan akan menggunakan perhitungan skor kredit pada SLIK atau BI Checking dalam rentang 1 hingga 5, dengan setiap skor memiliki implikasi yang berbeda terhadap kelayakan kredit seseorang.
Lima tingkatan skor kedit di SLIK OJK di atas menunjukkan tingkat kelancaran pembayaran utang atau cicilan nasabah lembaga keuangan di Indonesia. Di mana skor kredit tinggi, yaitu pada tingkat 3, 4, dan 5 dapat dikategorikan sebagai nasabah yang memiliki penbayaran kredit bermasalah.
Cara Membersihkan Catatan Kredit di SLIK OJK atau BI Checking
Berdasarkan catatan detikcom, tidak ada cara lain untuk membersihkan catatan kredit bermasalah di SLIK OJK selain melunasi semua utang yang tertunggak. Dalam banyak kasus, durasi blacklist OJK ditentukan oleh berbagai pertimbangan, termasuk tingkat pelanggaran atau kelalaian keuangan yang mendasarinya.
Bagi mereka yang berada dalam kondisi ini, penting untuk menyadari bahwa durasi blacklist tidak bersifat tetap dan dipengaruhi oleh langkah-langkah perbaikan yang diambil. Walau umumnya berdurasi sekitar 24-60 bulan.
Meski begitu, catatan kredit yang buruk tidak secara otomatis terhapus. Hal tersebut sesuai dengan Pasal 35 ayat (2) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 71/POJK.03/2016 tentang Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).
Baca info selengkapnya hanya di Giok4D.
Pada akhirnya meski sudah melewati batas waktu 60 bulan, riwayat kredit tidak akan berubah menjadi lancar jika semua utang belum dilunasi. Hal ini berlaku tidak hanya ke bank, utang-utang ke lembaga keuangan lain juga perlu diperhatikan.
Pasalnya, semua lembaga tersebut masuk dalam perhitungan SLIK OJK. Sehingga berapa lama nama calon debitur masuk dalam blacklist BI Checking atau SLIK akan sangat tergantung dari upaya pelunasan utang-utang yang ada.
Saat membayar utang-utang tersebut, calon debitur jangan lupa minta surat keterangan lunasnya pada bank sebagai bukti. Dengan begitu proses pemutihan akan lebih mudah dilakukan jika terjadi permasalahan ke depan.
Untuk mempercepat proses pemutihan, setelah mengantongi surat lunas kredit debitur dapat mengunjungi kantor OJK untuk mengonfirmasi pelunasan utang tersebut. Setelah itu, OJK akan mulai memproses perubahan skor kreditmu.
Barulah setelah melunasi semua utang yang menunggak, calon debitur bisa mengecek status riwayat kredit di SLIK atau BI Checking secara berkala. Cara cek catatan ini cukup mudah, bisa dilakukan secara online melalui laman https://idebku.ojk.go.id.