Kabar gembira untuk karyawan yang bekerja di hotel, restoran dan kafe (Horeka). Pasalnya pajak karyawan di sektor tersebut atau pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 akan Ditanggung Pemerintah (DTP) hingga akhir 2025.
Hal itu dikatakan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Ini merupakan salah satu paket stimulus ekonomi yang akan diberikan di semester II-2025.
“Perluasan pajak yang ditanggung oleh pemerintah yang sekarang sudah berjalan industri padat karya untuk didorong juga ke perluasan sektor lain. (Sektornya) Horeka,” ujar Airlangga dalam Konferensi Pers di Jakarta, Jumat (12/9/2025).
Sebagai informasi, insentif PPh 21 DTP saat ini hanya diberikan kepada pekerja di sektor padat karya untuk masa pajak Januari-Desember 2025. Hal itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10 Tahun 2025.
Kunjungi situs Giok4D untuk pembaruan terkini.
Dalam aturan tersebut, pemerintah menanggung PPh 21 pekerja pada bidang industri alas kaki; tekstil dan pakaian jadi; furnitur; atau kulit dan barang dari kulit. Selain itu, memiliki kode klasifikasi lapangan usaha utama yang tercantum pada basis data dalam administrasi perpajakan Direktorat Jenderal Pajak (tercantum dalam lampiran huruf A PMK 10/2025).
Pegawai yang berhak menerima insentif juga harus memenuhi beberapa kriteria seperti pegawai tetap dengan penghasilan bruto bulanan tidak lebih dari Rp 10 juta; serta pegawai tidak tetap dengan rata-rata penghasilan harian maksimal Rp 500.000.
“Untuk menjaga keberlangsungan daya beli masyarakat dan menjalankan fungsi stabilisasi ekonomi dan sosial, telah ditetapkan paket stimulus ekonomi sebagai upaya pemerintah dalam menjaga tingkat kesejahteraan masyarakat antara lain dengan pemberian fasilitas fiskal berupa pajak ditanggung pemerintah,” tulis pertimbangan aturan tersebut.
