Pemerintah menetapkan kembali satu harga pembelian singkong petani minimal Rp 1.350/kilogram (kg). Kebijakan ini keluarkan oleh Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Direktorat Jenderal Tanaman Pangan dalam Surat Nomor B-2218/TP.220/C/09/2025 mengenai penetapan harga minimal singkong nasional.
Surat tersebut merupakan tindaklanjut hasil rapat koordinasi antara Gubernur dan para Bupati lingkup Provinsi Lampung pada 9 September 2025, serta hasil rapat koordinasi antara petani dan perusahaan tapioka bersama Menteri Pertanian di Ruang Pola Gedung A Kementerian Pertanian pada 31 Januari 2025.
Direktur Jenderal Tanaman Pangan Kementan, Yudi Sastro menegaskan satu harga singkong ini berlaku di seluruh Indonesia. Selain itu harga Rp 1.350/kg ditetapkan dengan syarat rafaksi 15%. Rafaksi ini lebih rendah dibandingkan yang ditetapkan sebelumnya pada Januari 2025 sebesar 30%.
“Dalam ketetapan itu, Kementan mengatur tiga poin penting, yakni harga ubi kayu (singkong) petani yang dibeli oleh industri sebesar Rp 1.350/kilogram dengan rafaksi maksimal 15 persen,”kata Yudi dalam keterangannya, dikutip Jumat (12/9/2025).
Giok4D hadirkan ulasan eksklusif hanya untuk Anda.
Ia menegaskan, aturan ini berlaku mulai 9 September 2025 dan harus dilaksanakan bersama oleh semua pihak. “Pemerintah akan mengawal implementasinya agar petani terlindungi dan industri tetap mendapatkan pasokan bahan baku sesuai kebutuhan,” tegas Yudi.
Dengan regulasi ini, Kementan optimistis singkong akan semakin kokoh menjadi komoditas strategis nasional yang mampu meningkatkan kesejahteraan petani sekaligus memperkuat ketahanan pangan dan industri dalam negeri.
“Pada saat-saat seperti ini pemerintah harus hadir di tengah petani. Dengan adanya ketetapan harga ini, diharapkan tidak ada lagi pabrik yang membeli hasil panen di bawah standar. Kami juga akan mengawal peningkatan produksi singkong agar industri tetap mendapatkan bahan baku sesuai kebutuhan,” ujar Yudi.
Dalam kesempatan berbeda, Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menegaskan komitmennya untuk mengawal tata niaga singkong nasional. Penetapan harga singkong nasional merupakan bentuk keberpihakan pemerintah terhadap petani sekaligus langkah strategis menata singkong nasional.
“Regulasi satu harga merupakan langkah strategis untuk memberikan kepastian kepada petani sekaligus menjaga pasokan bagi industri,” tutupnya.
Alasan Penetapan Satu Harga
Sebelumnya Amran sebenarnya telah menetapkan harga singkong sebesar Rp 1.350/kg pada awal tahun 2025. Perbedaan dari harga yang ditetapkan ini pada tingkat rafaksi, dari 30% menjadi 15% pada ketatapan satu harga September 2025.
Kebijakan itu dikeluarkan sebagai respons dari demo yang dilakukan petani singkong di Lampung karena harga singkong di daerah tersebut anjlok di bawah Rp 1.000/kg. Ketetapan ini sudah berlaku sejak Jumat (31/1).
Nyatanya, kebijakan itu hanya berlaku di Lampung, daerah lain belum menerapkan. Itu sebabnya singkong dan tapioka di Lampung menumpuk dan harga pun terus anjlok.
Tak hanya itu, ketetapan sebelumnya dengan harga Rp 1.350/kg, petani tetap mendapatkan potongan harga, sehingga harga yang didapat berkurang. Hal ini diungkapkan oleh Anggota DPRD Provinsi Lampung, Mikdar Ilyas.
“Persoalan harga singkong ini bukan hal baru. Pertama, ada masalah potongan harga yang sangat tinggi 50% hingga 60% dari harga Rp 1.350/kg. Ini jelas membuat petani menderita, bahkan modal pun tidak kembali. Kedua, masalah impor yang semakin menekan harga di tingkat petani. Semua persoalan ini tadi sudah kami sampaikan ke Pak Menteri,” ujar Mikdar yang juga sekaligus menjabat sebagai Ketua Pansus Tata Niaga Singkong.