Terbitkan Aturan Baru TKDN, Menperin Tepis soal Tekanan Trump

Posted on

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 35 tahun 2025 tentang Ketentuan dan Tata Cara Sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dan Bobot Manfaat Perusahaan (BMP) terbit hari ini, Kamis (11/9/2025).

Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita Aturan baru TKDN ini merupakan deregulasi di sektor ekonomi. Namun, Agus menepis reformasi TKDN dilakukan sebagai respons atas tarif resiprokal dari Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump.

Menurut Agus, pembahasan revisi TKDN sudah dilakukan jauh-jauh hari sebelum Trump dilantik jadi Presiden AS, yakni sejak Maret 2024.

“Pembahasan revisi TKDN ini sudah dilakukan jauh-jauh sebelum adanya pengumuman tarif dari Presiden Trump. Jadi sekali lagi saya tekankan, ini bukan karena latah, bukan karena tekanan siapapun, tapi ini memang merupakan arahan dari Bapak Presiden untuk masing-masing melakukan reformasi, ease of doing business-nya bisa kita capai,” tegas Agus dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Perindustrian, Jakarta, Kamis (11/9/2025).

Agus menjelaskan sejak Maret 2024 Kemenperin sudah membentuk tim untuk mengevaluasi aturan TKDN. Artinya hal itu dilakukan jauh sebelum pelantikan Trump yang dilakukan pada 21 Januari 2025.

“Itu Trump sudah dilantik belum? Belum kan. Nah ini kita sudah bikin tim evaluasi berkaitan dengan tugasnya menginventarisasi permasalahan-permasalahan dalam perhitungan TKDN sekaligus merumuskan tata cara baru yang lebih sederhana, adil, dan aplikatif bagi seluruh sektor industri,” jelas Agus.

Lewat reformasi TKDN, diharapkan arus investasi ke Tanah Air menjadi semakin deras. Oleh karena itu Agus kembali menekankan bahwa reformasi TKDN bukan karena adanya tekanan dari pihak luar maupun pihak di dalam negeri.

“Deregulasi nasional tujuannya adalah mengurangi hambatan perdagangan internasional, meningkatkan arus investasi, serta menciptakan iklim usaha yang lebih kondusif bagi pelaku industri dalam negeri. Sekali lagi saya tekankan bahwa reformasi ini lair atau disusun bukan karena adanya tekanan dari pihak manapun, baik itu dalam negeri maupun luar negeri,” beber Agus.

Agus mengatakan, lahirnya aturan ini merupakan kontribusi Kemenperin dalam upaya deregulasi di sektor ekonomi. Menurut Agus, Permenperin nomor 35/2025 juga akan mendukung program Asta Cita milik Presiden prabowo Subianto.

“TKDN ini juga tentu akan mendukung program Asta Cita Presiden Prabowo, di mana Asta Cita kedua yaitu memantapkan pertahanan keamanan negara, serta mendorong kemandirian bangsa di bidang energi, air, ekonomi kreatif, ekonomi hijau, juga ada Asta Cita ketiga, menciptakan lapangan kerja. Bukan hanya lapangan kerja, tapi harus yang berkualitas,” ujar Agus.

Agus menjelaskan, Permenperin 35/2025 merupakan pembaruan terhadap Permenperin Nomor 16 tahun 2011 yang usianya 14 tahun. Menurutnya, Regulasi lama sudah tidak memadai untuk menjawab kebutuhan industri yang semakin cepat, kompleks dan kompetitif.

Agus menyebut regulasi baru akan memudahkan pelaku industri berpartisipasi dalam proyek pengadaan barang dan jasa dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, BUMN dan BUMD yang membutuhkan aturan TKDN.

Simak juga Video: Pengamat Telekomunikasi soal TKDN: Harus Ketat Aturannya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *