PT PP (Persero) Tbk (PTPP) buka suara soal gugatan pailit yang dilayangkan PT Stahlindo Jaya Perkasa dan PT Sinar Baja Prima ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 50/Pdt.Sus-Pailit/2025/PN Niaga Jkt.Pst.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Keuangan PTPP, Agus Purbianto, mengatakan pihaknya belum menerima dokumen resmi pengadilan atau relaas atas gugatan tersebut. Adapun kedua perusahaan penggugat PTPP merupakan vendor Kerja Sama Operasi (KSO) PP-Urban yang melibatkan perseroan.
“Sampai dengan tanggapan ini dibuat, Perseroan sampaikan bahwa Pemohon Pernyataan Pailit mempunyai hubungan hukum dan utang piutang dengan Perseroan dan KSO PP-Urban. Untuk selanjutnya kronologi dan penyebab akan kami infokan lebih detail setelah adanya relaas,” ungkap Agus, dikutip dari Keterbukaan Informasi, Rabu (10/9/2025).
PTPP juga belum mengetahui persis berapa nilai pernyataan pailit yang digugat ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Namun begitu, PTPP menegaskan kejadian ini tidak berdampak secara material terhadap kelangsungan usaha perseroan.
“Sampai dengan saat ini, proses pemeriksaan tersebut tidak berdampak secara material terhadap kelangsungan operasional maupun aktivitas bisnis perusahaan. Perseroan tetap menjalankan kegiatan usaha secara normal dan profesional, sesuai komitmen perusahaan dalam menjaga kepercayaan para pemangku kepentingan. Seluruh proyek, layanan, dan fungsi bisnis berjalan sebagaimana mestinya,” jelas Agus.
Agus menambahkan, PTPP akan senantiasa mengikuti proses hukum yang berlangsung di Pengadilan Niaga. Namun, hingga saat ini ia mengaku belum menerima dokumen gugatan dan waktu persidangan terkait gugatan pailit tersebut.
“Perseron tetap berkomitmen menyelesaikan seluruh kewajiban kepada Kreditur dan Pemohon Pernyataan Pailit, sesuai dengan prosedur yang berlaku di Perseroan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya.
Tonton juga Video: 7 Hal yang Sering Ditanyakan Soal Perjanjian/Utang Piutang