Gudang Garam: 309 Karyawan Pensiun Sukarela-Habis Kontrak

Posted on

PT Gudang Garam Tbk (GGRM) membantah telah melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK). Namun, Gudang Garam menyatakan ada 309 karyawan yang dilepas perusahaan.

Pelepasan karyawan itu melalui skema pensiun normal, pensiun dini secara sukarela hingga karena habis kontrak.

“Kami sampaikan bahwa sebenarnya yang terjadi bukan PHK massal, melainkan proses pelepasan 309 karyawan secara normatif, melalui mekanisme pensiun normal dan pensiun dini secara sukarela, serta berakhirnya kontrak kerja sesuai batas waktu kontrak kerja,” ujar Direktur & Corporate Secretary Gudang Garam, Heru Budiman dalam keterangan tertulis, Rabu (10/9/2025).

Soal pemberian hak kepada karyawan, Heru menyebut pihaknya selalu memberikan hak karyawan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Perseroan selalu memberikan hak karyawan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk apabila Perseroan merasa perlu melakukan adaptasi skala operasional,” tambah Heru.

Saat ini operasional Gudang Garam juga berjalan seperti biasa, dari proses produksi hingga distribusi. Heru menegaskan kejadian tersebut tidak memberikan dampak terhadap kelangsungan usaha perseroan.

Heru juga menjamin kejadian tersebut tidak memberikan dampak atau tidak menimbulkan permasalahan hukum bagi Gudang Garam. Serta, tidak juga berdampak terhadap kondisi keuangan Gudang Garam.

“Kejadian tersebut tidak memberikan dampak terhadap kondisi keuangan Perseroan,” tutupnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *