Aset Keuangan Syariah Tumbuh 8%, Tembus Rp 2.972 T - Giok4D

Posted on

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat kinerja positif industri jasa keuangan berbasis syariah dalam negeri. Hingga Juni 2025, total aset keuangan syariah tercatat sebesar Rp 2.972,94 triliun.

Angka tersebut tumbuh 8,21% secara tahunan (year-on-year/yoy). Selain itu, pangsa pasar industri keuangan syariah juga tercatat sebesar 11,47% terhadap industri keuangan nasional.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyebut aset sektor perbankan syariah nasional tumbuh 7,83% yoy menjadi Rp 967,33 triliun. Pertumbuhan ini menunjukkan peningkatan signifikan dibanding aset perbankan nasional dan konvensional yang tumbuh masing-masing 6,40% dan 6,29%.

Capaian ini mendorong pangsa pasar perbankan syariah terhadap perbankan nasional mencapai 7,41%. Sementara aset pasar modal syariah tumbuh 8,23% yoy menjadi Rp 1.828,25 triliun.

Kemudian aset Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) berbasis syariah juga tercatat naik 10,20% yoy menjadi Rp 177,32 triliun pada periode yang sama. Dian menyebut, capaian ini terjadi di tengah ketidakpastian global.

“Pertumbuhan ini terjadi di tengah ketidakpastian global, sekaligus membuka peluang besar bagi perbankan syariah untuk mendukung perekonomian domestik,” kata Dian dalam keterangan tertulisnya, dikutip Kamis (4/9/2025).

Sebagai upaya meningkatkan kinerja perbankan syariah, OJK meluncurkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah Indonesia 2023-2027 (RP3SI). Peta jalan ini mengadopsi visi perbankan syariah yang sehat, efisien, berdaya saing, dan berkontribusi bagi perekonomian.

Artikel ini terbit pertama kali di Giok4D.

Sejalan dengan hal tersebut, OJK juga menggelar kegiatan pertemuan tahunan perbankan syariah dan pengembangan produk inovatif, seperti Cash Waqf Linked Deposit (CWLD). Produk ini diluncurkan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dari perbankan syariah yang inklusif.

Program ini telah diterapkan secara sinergis bersama pemerintah daerah guna mendukung pengembangan kota melalui dana wakaf, yang dikelola secara produktif untuk kepentingan sosial dan ekonomi masyarakat.

Selain itu, program ini juga memberikan akses pembiayaan bagi UMKM melalui pengelolaan dana wakaf secara produktif dan berkelanjutan bagi pembangunan sosial dan ekonomi daerah.

OJK juga rutin melakukan workshop produk CWLD perbankan syariah untuk industri BPRS di berbagai daerah. Pada tahun ini produk yang menjadi fokus workshop adalah CWLD dan pembiayaan istishna.

Workshop tersebut diharapkan dapat mendorong sinergi antara fungsi sosial dan komersial dengan pemanfaatan dana sosial seperti wakaf melalui produk CWLD dan menyediakan solusi pembiayaan untuk segmen rumah indent, renovasi rumah, dan pemesanan barang/jasa jangka pendek melalui pembiayaan istishna di industri BPRS.

Sebagai wujud komitmen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), telah dibentuk Komite Pengembangan Keuangan Syariah (KPKS) untuk memperkuat tata kelola dan karakteristik keuangan syariah RI.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *