Skip to content
    INFOFINANCE
    MENU
    • Home
    Homepage/Artikel/Penerimaan Pajak Ekonomi Digital Tembus Rp40 Triliun

    Penerimaan Pajak Ekonomi Digital Tembus Rp40 Triliun

    By adminPosted on 03.09.2025

    Jakarta – Hingga Juli 2025, pajak dari ekonomi digital capai Rp40,02 triliun. Kontribusi terbesar berasal dari PPN PMSE, aset kripto, fintech, hingga Pajak SIPP.

    Baca Juga
    “Cerita UMKM Binaan BRI Hidupkan Wastra Lewat Koleksi Busana Perkantoran”

    Share this:

    Related posts:

    • Kinerja Solid, Bank Mandiri Salurkan Dividen Interim Rp 9,3 Triliun

    • Pemerintah Naikkan Harga Patokan Ekspor Emas dan Tembaga Periode Januari 2026

    • Top! Produk Baja Nirkarat RI Terbebas dari Ancaman Bea Anti-Dumping Turki

    Baca Juga
    “Ada Rusia dan Ukraina di Balik Turunnya Harga Minyak Mentah RI”
    Posted in ArtikelTagged digital, ekonomi, pajak, penerimaan, tembus

    Post navigation

    Previous post Sopir Truk Takut Kirim Barang, Pengusaha Minta Pemerintah Stabilkan Keamanan
    Next post Proyek Modernisasi Listrik RI Diperpanjang, Ini Target Barunya
    • Imigrasi Perkuat Pengawasan di Kawasan Industri Weda Bay
    • Cair! BRI Bagikan Dividen Interim Rp 20,6 Triliun
    • IHSG Ditutup Menguat ke Level 9.075 Jelang Libur Panjang
    • Proyek AI Bikin Harga Listrik AS Naik Gila-gilaan, Pemerintah Putar Otak
    • Mengintip Tol Terpeka yang Bakal Punya Landasan Pesawat
    • Pemerintah Naikkan Harga Patokan Ekspor Emas dan Tembaga Periode Januari 2026
    • Daftar Negara Paling Banyak Tanam Duit di RI
    • Trump Bicara soal Iran Harga Minyak Langsung Anjlok
    • Rencana OJK Gugat Dana Syariah Indonesia
    • Trump Ancam Getok Tarif Tinggi ke Negara Tolak AS Caplok Greenland
    Baca Juga
    “Pelanggan 1.300 VA Masih Dapat Diskon Listrik 50%? Ini Penjelasan Resminya”
    • harga (536)
    • prabowo (517)
    • jadi (504)
    • soal (429)
    • purbaya (405)

    “Artikel yang dimuat di situs ini merupakan hasil kurasi ulang dari berbagai sumber terpercaya. Kami tidak bertanggung jawab atas isi yang bersifat opini atau dugaan.”

    2025 - All Rights Reserved
    Go to mobile version
    [giok_links]