Presiden Prabowo Subianto dikabarkan segera mengumumkan pembentukan Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional (DKBN) yang akan menjadi forum strategis untuk memperkuat perlindungan pekerja. DKBN ini nantinya bakal dibuat setingkat kementerian atau lembaga.
DKBN juga akan membentuk Satuan Tugas Pencegahan Pemutusan Hubungan Kerja (Satgas PHK).
Hal ini diungkapkan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal dan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (1/9/2025) malam.
“Tadi mau dibuat setingkat kementerian, kami juga kaget. Tapi segera akan diumumkan oleh Presiden,” kata Said Iqbal.
Said menyebutkan, struktur DKBN sudah ditandatangani Presiden Prabowo dalam bentuk Keputusan Presiden (Keppres), yang nantinya akan diumumkan dalam satu atau dua minggu mendatang.
“Kalau struktur DKBN-nya sudah ditandatangani Presiden dalam bentuk Keppres. Siapa yang mengisinya belum, mungkin tadi perkiraan seminggu-dua minggu ini,” katanya.
Menolak Menjabat di DKBN
Andi dan Said Iqbal menyatakan menolak tawaran Presiden Prabowo untuk mengisi jabatan di DKBN yang setingkat menteri. Andi mengatakan DKBN sebaiknya berfungsi sebagai forum independen yang tetap diberi kewenangan memanggil dan berkoordinasi langsung dengan para menteri agar tidak menjadi lembaga simbolis semata.
“Karena kalau enggak, tidak ada gunanya Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional. Ini benar-benar ikhlas dari hati yang paling dalam, kami menolak kalau itu menjadi pejabat setingkat menteri,” katanya.
Said menambahkan, kalau DKBN dibuat setingkat kementerian, otomatis harus ada satu orang yang ditunjuk sebagai ketua atau pejabat tertinggi. Masalahnya, posisi itu rawan menimbulkan konflik karena setiap kelompok buruh pasti menginginkan pemimpinnya yang duduk di puncak.
“Anggota Bung Andi ingin Bung Andi, anggota saya ingin saya. Maka Bung Andi dan saya berpikir, nggak perlu ada jabatan seperti struktural kementerian atau setingkat menteri itu. Jadi lebih ke forum, sifatnya presidium,” katanya.
“Bisa saja ketuanya bergilir nanti. Itu internal, berarti diatur dalam tata tertib lembaga. Nanti dibahas di tata tertib lembaga itu. Tapi diberikan kewenangan memanggil Menko dan Menteri,” tambahnya.
Saksikan Live DetikPagi: