Pemerintah sita belasan ribu bal pakaian impor bekas dari sejumlah gudang di Bandung Raya. Pakaian bekas tersebut berasal dari negara, Korea Selatan, Jepang, dan China.
Salah satu gudang yang disita berada di wilayah Desa Tegalluar, Kecamatan Bojongsoang. Beberapa pakaian bekas telah ditumpuk dengan rapi untuk siap diedarkan.
Pakaian bekas tersebut langsung dipasang garis segel oleh petugas untuk diamankan. Penyitaan tersebut dilakukan Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan, TNI, Polri, BIN, dan BAIS.
“Jadi barang-barang ini ada di 11 gudang. Semua adalah barang bekas atau pakaian bekas, yang berasal dari Korea Selatan, Jepang, dan China,” ujar Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso, Selasa (19/8/2025).
Penyitaan dilakukan setelah petugas melakukan pengawasan terhadap 11 pabrik pada 14 Agustus dan 15 Agustus 2025 lalu. Gudang penyimpanan pakaian bekas itu berada di Kota Bandung, Kabupaten Bandung, dan Kota Cimahi.
“Iya gudangnya semua ada di wilayah Bandung dan Cimahi. Jadi kita temukan 11 gudang,” katanya.
Pakaian bekas dari tiga gudang turut disita dengan total barang sekitar 5.130 bal. Dari jumlah tersebut mempunyai nilai ekonomi sejumlah Rp24,75 miliar.
Kemudian sebanyak lima gudang terdapat di wilayah Kabupaten Bandung dengan jumlah sekitar 8.061 bal. Nilai dari jumlah tersebut mencapai Rp44,2 miliar.
Setelah itu tiga gudang lainnya terdapat di Kota Cimahi dengan jumlah sebanyak 6.200 bal. Dari jumlah tersebut nilai ekonominya sebanyak Rp43,4 miliar.
“Jadi total barang-barang impor pakaian bekas ini sebanyak 19,391 bal. Total nilai dari barang ilegal ini adalah Rp 112 miliar 350 juta,” ungkapnya.
Pemerintah akan berkomitmen dalam memerangi pakaian bekas impor. Pasalnya, kata Budi, adanya pakaian bekas tersebut mengganggu industri pakaian yang ada di dalam negeri.
“Barang-barang ini akan mengganggu industri di dalam negeri, industri tekstil, akan mengganggu UMKM kita, dan juga konsumen tidak terlindungi dengan baik. Jadi banyak industri kita tidak bisa bersaing karena ada beberapa produk pakaian bekas yang dilarang masuk,” ucapnya.
Adanya pakaian bekas impor tersebut melanggar ketentuan atau aturan yang berlaku. Kemudian dari segi konsumen pun akan terganggu dengan adanya pakaian tersebut.
“Konsumen juga tidak terlindungi karena barang-barang bagian bekas ini jelas bisa menyebabkan masalah kesehatan, karena ini ada virus dan sebagainya,” kata Budi.
Budi menyebutkan petugas gabungan telah melakukan pengawasan beberapa hari terhadap perusahan yang melakukan aktivitas tersebut. Kemudian setelah itu langsung mengamankan para tersangka dan barang bukti pakaian bekas impor.
“Sudah ada beberapa perusahaan yang melakukan importir, nanti kita akan kita lanjutkan, tapi sudah ada ya (tersangka). Ada dari sekitar tujuh perusahaan. Semuanya ada di 11 gudang tadi ya, ada di 11 gudang, ini salah satu gudangnya,” tegasnya.
Pakaian bekas tersebut nantinya akan disebarkan oleh para perusahaan ke berbagai kota di Indonesia. Namun saat ini aksi tersebut batal dilakukan sebelum terciduk petugas gabungan.
“Mereka setelah sampai di sini akan disebarkan ke beberapa daerah termasuk Jakarta, Surabaya, dan sebagainya untuk dijual. Jadi ini akan didistribusikan ke pasar-pasar di seluruh Indonesia,” tuturnya.
Pakaian bekas itu tidak boleh diimpor sesuai ketentuan yang berlaku, sesuai Undang-Undang, Undang-Undang nomor 7 tahun 2014, kemudian Permendag mengenai Kebijakan dan Pengaturan Impor, serta Permendag tentang Barang yang Dilarang Impor.
“Iya itu jelas-jelas melarang bahwa barang bekas termasuk pakaian bekas tidak boleh diimpor,” pungkasnya. kemendag