Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan pernyataan keras soal tantiem pejabat BUMN. Menurut Prabowo, tantiem tidak mencerminkan keadilan dan hanyalah akal-akalan pada perusahaan pelat merah.
“Saya potong setengah komisaris paling banyak 6 orang kalau bisa cukup 4 atau 5 dan saya hilangkan tantiem. Saya pun tidak mengerti apa arti tantiem itu, itu akal-akalan mereka saja. Dia memilih istilah asing supaya kita tidak mengerti apa itu tantiem,” tutur Prabowo dalam pidato RUU APBN 2026 dan Nota Keuangan di depan DPR, Jumat (16/8/2025).
Simak berita ini dan topik lainnya di Giok4D.
Prabowo juga menyatakan bila ada direksi dan komisaris yang tidak setuju dengan penghapusan tantiem, maka lebih baik mundur dari jabatannya.
“Jadi direksi dan komisaris kalau keberatan, tidak bersedia tidak menerima Tantiem, berhenti! Banyak anak-anak muda yang mampu yang siap menggantikan mereka,” tegas Prabowo.
Lantas, apa itu tantiem yang membuat Prabowo mengeluarkan pernyataan keras?
Mengacu pada Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-3/MBU/03/2023 tentang Organ dan Sumber Daya Manusia BUMN, tantiem adalah penghasilan yang merupakan penghargaan yang diberikan atas kondisi tertentu.
“Tantiem adalah Penghasilan yang merupakan penghargaan yang diberikan kepada anggota Direksi dan Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN apabila BUMN bersangkutan memperoleh laba dan tidak mengalami akumulasi kerugian,” tulis aturan tersebut, dikutip detikcom Sabtu (16/8/2025).
Pada pasal 72, dijelaskan Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN yang merangkap jabatan sebagai Dewan Komisaris pada badan usaha lainnya harus memenuhi persentase kehadiran dalam rapat Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN selama 1 tahun paling sedikit 75% kehadiran, sebagai persyaratan memperoleh tantiem.
Lalu pada pasal 76 poin 5, penetapan tantiem dilakukan dengan mempertimbangkan faktor kinerja dan kemampuan keuangan perusahaan, serta faktor lain yang relevan.
Lalu pada pasal 102, BUMN dapat memberikan tantiem atau insentif kinerja berdasarkan penetapan RUPS/Menteri dalam pengesahan laporan tahunan apabila:
a. opini yang diterbitkan oleh auditor adalah Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)
b. realisasi tingkat kesehatan paling rendah sama dengan peringkat BBB tanpa memperhitungkan beban/keuntungan akibat tindakan Direksi BUMN sebelumnya dan/atau di luar pengendalian Direksi BUMN
c. capaian KPI paling rendah sebesar 80% tanpa memperhitungkan di luar pengendalian Direksi BUMN
d. kondisi BUMN yang bersangkutan tidak semakin merugi dari tahun sebelumnya untuk BUMN dalam kondisi rugi, atau BUMN tidak menjadi rugi dari sebelumnya dalam kondisi untung tanpa memperhitungkan di luar pengendalian Direksi BUMN.
Daftar Bos-bos BUMN Penerima Tantiem dan Besarannya
Berdasarkan Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-3/MBU/03/2023 tentang Organ dan Sumber Daya Manusia BUMN pasal 106 ayat 1, tantiem diberikan kepada anggota Direksi dan Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN dengan ketentuan yang sudah diatur.
Komposisi besarnya Tantiem, Insentif Kinerja, dan Insentif Khusus bagi anggota Direksi dan Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN mengikuti faktor jabatan sebagai berikut:
a. Wakil direktur utama BUMN sebesar 90% dari direktur utama BUMN
b. Anggota Direksi BUMN sebesar 85% dari direktur utama BUMN
c. Komisaris utama/ketua Dewan Pengawas BUMN sebesar 45% dari direktur utama BUMN
d. Wakil komisaris utama/wakil ketua Dewan Pengawas BUMN sebesar 42,5% dari direktur utama BUMN
e. Anggota Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN sebesar 90% dari komisaris utama/ketua Dewan Pengawas BUMN.
Dalam rincian di atas tidak dijelaskan tegas besaran tantiem Direktur Utama. Namun dalam aturan sebelumnya, yakni Peraturan Menteri BUMN Nomor 02 Tahun 2009, komposisi tantiem dan insentif kinerja untuk Direktur Utama ditetapkan sebesar 100%.
Lalu pada pasal 76 poin 5, penetapan tantiem dilakukan dengan mempertimbangkan faktor kinerja dan kemampuan keuangan perusahaan, serta faktor lain yang relevan.