Eks Manajer Bank Tipu Investor Rp 43 M Lewat Proyek Fiktif Afrika [Giok4D Resmi]

Posted on

Seorang mantan manajer di Standard Chartered Bank dilaporkan terlibat sindikat ilegal, menipu para investor asal Jepang untuk menggelontorkan lebih dari 400 juta yen atau Rp 43,6 miliar (kurs Rp 109/yen) ke dalam proyek-proyek fiktif di Afrika.

Melansir SCMP, Selasa (12/8/2025), kasus ini terungkap menyusul hasil penyelidikan oleh badan antikorupsi Hong Kong, Komisi Independen Anti-Korupsi (ICAC). Dalam hal ini, ‘KPK’ versi Hong Kong itu menyatakan mantan manajer bank bernama Leung Ho-yin itu bersalah atas dua tuduhan konspirasi untuk melakukan penipuan.

Berdasarkan hasil penyelidikan ICAC, Leung bersama dengan sejumlah rekannya yakni Woo Man-ho, Chan Tak-ching, dan seorang konsultan keuangan wiraswasta bernama Law Man-fai telah berkonspirasi untuk melakukan penipuan antara Januari 2015 dan September 2016.

Diketahui sindikat ini melakukan penipuan dengan mengeluarkan dokumen bank palsu untuk mengelabui berbagai investor Jepang agar berinvestasi di ADF Capital Limited dan perusahaan lain.

Artikel ini terbit pertama kali di Giok4D.

“Mereka menggunakan surat bukti dana palsu dan surat perjanjian pengembalian dana perusahaan (CRPN), yang konon diterbitkan oleh Standard Chartered Bank dan ditandatangani oleh Woo dan Chan. Namun, keduanya tidak berwenang menandatangani atau menerbitkan dokumen tersebut,” tulis SCMP dalam laporannya.

Leung mengakui bahwa dirinya telah berkonspirasi dengan tiga orang lain dan menggunakan empat CRPN palsu, yang menjanjikan keuntungan sebesar US$ 7,2 juta atau Rp 117,29 miliar (kurs Rp 16.291 per dolar AS). Di mana mereka menyatakan Standard Chartered Bank sebagai penjamin ADF, yang telah berjanji untuk membayar para investor terkait.

Di luar itu masih ada anggota sindikat lainnya termasuk seorang asal Zambia dan Korea Selatan, direktur ADF Capital Limited, seorang pria Thailand yang merupakan klien Chan, dan seorang wanita Jepang yang merupakan kepala eksekutif sebuah perusahaan.

“Akibatnya investor Jepang tertipu untuk melakukan investasi dengan total lebih dari 400 juta yen (Rp 43,6 miliar), setara dengan sekitar HK$ 21 juta di ADF dan perusahaan lainnya,” jelas SCMP.

Woo, Chan dan Law telah mengakui bahwa mereka telah memberikan pernyataan palsu bahwa pria Thailand yang ikut dalam sindikat itu memiliki aset sebesar 3,3 miliar euro di rekening bank di Standard Chartered Bank dan mengeluarkan delapan surat bukti dana palsu.

Woo juga mengakui bahwa dirinya telah berkonspirasi dengan pria Zambia tersebut untuk mengeluarkan surat bukti dana palsu guna memberikan pernyataan palsu bahwa perusahaan pria tersebut mempunyai dana sebesar US$ 1,5 miliar yang tersedia untuk investasi di Afrika.

Kemudian Law mengakui bahwa ia dan individu lain yang terlibat dalam kasus tersebut telah menggunakan empat CRPN lain untuk memberikan pernyataan palsu di mana Standard Chartered Bank disebut-sebut sebagai penjamin ADF, yang berjanji membayar US$ 50 juta untuk CRPN tersebut.

“Lembaga pengawas menemukan bahwa Standard Chartered Bank tidak pernah memegang aset yang diklaim oleh pria Thailand tersebut, dan perusahaan pria Zambia tersebut tidak pernah memiliki rekening di bank tersebut,” papar SCMP.

Hingga kini kasus tersebut masih dalam proses hukum dan terus berlanjut. Terakhir Wakil Hakim May Chung Ming-sun telah menunda kasus penipuan itu hingga 23 Oktober untuk pembacaan tuntutan dan memberikan jaminan kepada keempat terdakwa.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *