Influencer Saham Bisa Dipidana kalau Terbukti Menyesatkan

Posted on

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan ketentuan bagi influencer saham atau pegiat sosial media melalui POJK Nomor 13 Tahun 2025. Dalam ketentuan tersebut, segala bentuk iklan mesti berada di bawah perjanjian tertulis dan influencer saham terkait harus memiliki izin sesuai aktivitas.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon (PMDK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Inarno Djajadi, menjelaskan aturan ini bertujuan untuk memitigasi potensi permasalahan yang timbul dari keterlibatan influencer, termasuk potensi fraud dalam pemasaran ataupun rekomendasi investasi.

Inarno menegaskan, sanksi untuk pelanggaran POJK Nomor 13 Tahun 2025 tidak hanya dijatuhkan kepada perusahaan efek yang berperan sebagai Perantara Pedagang Efek (PPE) dan Perusahaan Efek Daerah (PED), tetapi juga influencer.

“Jika para pegiat media sosial terindikasi dengan tindak pidana pasar modal seperti melakukan penipuan, tipu muslihat dan memberikan informasi yang menyesatkan terkait investasi di Pasar Modal, maka OJK akan memberikan sanksi tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Inarno dalam keterangan tertulis, Selasa (5/8/2025).

Pada Pasal 106 hingga Pasal 109 POJK 13/2025, terang Inarno, terdapat ketentuan yang mengatur tentang kewajiban bagi PPE dan PED yang melakukan kerja sama dengan influencer untuk menyediakan iklan dan informasi umum pasar modal, melakukan penawaran untuk menjadi nasabah, kemudian melakukan analisis atau rekomendasi terhadap suatu Efek atau Produk.

Dalam melakukan kegiatan tersebut, PPE dan PED wajib memiliki perjanjian tertulis dan memastikan bahwa pegiat sosial media harus memiliki izin yang sesuai. Inarno mencontohkan, influencer yang melakukan penawaran untuk menjadi nasabah PPE dan PED harus memiliki izin sebagai mitra pemasar.

Sementara influencer yang memberikan analisis atau rekomendasi atas efek atau produk, harus memiliki izin sebagai penasihat investasi. Inarno menegaskan, aturan ini disusun untuk memitigasi potensi masalah di kemudian hari.

“Pengaturan tersebut bertujuan untuk memitigasi potensi permasalahan yang timbul dari keterlibatan pegiat media sosial, termasuk adanya fraud dalam pemasaran ataupun rekomendasi dalam berinvestasi,” tutupnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *