Dana pensiun merupakan salah satu hak yang perlu diterima para pekerja setelah menyelesaikan masa baktinya. Hak untuk menikmati masa tua ini dapat diperoleh baik itu pegawai ASN, BUMN, maupun karyawan swasta.
Meski begitu, ada sedikit perbedaan antara pemberian dana pensiun bagi ASN, BUMN, dan Swasta terutama dari segi aturan terkait dana hari tua ini. Berikut ulasannya.
Dana Pensiun ASN
Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, dijelaskan para abdi negara memiliki usia pensiun yang berbeda-beda tergantung pada batas usia pensiun (BUP).
Dalam aturan ini disebutkan ketentuan BUP PNS, yakni 58 tahun untuk pejabat administrasi, pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional keterampilan.
Kemudian 60 tahun untuk pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya dan 65 tahun bagi PNS yang menduduki jabatan pejabat fungsional ahli utama.
Sementara BUP untuk jabatan fungsional, yakni 60 tahun untuk guru, 65 tahun untuk dosen, dan 70 tahun untuk Pejabat Fungsional Peneliti Ahli Utama, Perekayasa Ahli Utama, serta Guru Besar (Profesor).
Sementara besaran pensiunan bagi ASN yang sudah melewati BUP tadi diatur dalam PP Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri sipil dan Janda/Dudanya. Aturan ini memuat besaran gaji pensiun PNS berdasarkan golongan.
Dalam peraturan itu terdapat empat golongan gaji penerima pensiun, berikut rinciannya:
– Pensiunan PNS Golongan I: Rp 1.748.100-Rp 2.256.700
-Pensiunan PNS Golongan II: Rp 1.748.100-Rp 3.208.800
– Pensiunan PNS Golongan III: Rp 1.748.100-Rp 4.029.600
– Pensiunan PNS Golongan IV: Rp 1.748.100-Rp 4.957.100.
Di luar itu para pensiunan PNS ini masih akan mendapatkan THR dan gaji ke-13 yang besarannya akan diatur dalam kebijakan turunan terkait. Setiap tahun besaran THR dan gaji ke-13 ini bisa berbeda-beda, sangat bergantung pada komponen perhitungan yang ditetapkan pemerintah.
Dana Pensiun Pegawai BUMN dan Swasta
Secara umum pemberian dana pensiun untuk pegawai BUMN dan Swasta sudah tercantum dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dan Peraturan Pemerintah terkait lainnya.
Dalam pasal Pasal 1 angka 6 huruf (a) UU Ketenagakerjaan itu dijelaskan perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang berbadan hukum atau tidak, milik orang perorangan, milik persekutuan, atau milik badan hukum, baik milik swasta maupun milik negara yang mempekerjakan pekerja/buruh dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.
Hal ini dipertegas kembali dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Alih Daya (outsourcing), Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, serta Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
“Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang berbadan hukum atau tidak, milik orang perseorangan, milik persekutuan, atau milik badan hukum, baik milik swasta maupun milik negara yang mempekerjakan Pekerja/Buruh dengan membayar Upah atau imbalan dalam bentuk lain;” tulis Pasal 1 Ayat (4) huruf (a) PP Nomor 35 Tahun 2021.
Oleh karenanya pemberian dana pensiun untuk pegawai BUMN kurang lebih sama dengan karyawan swasta, yakni berasal dari perusahaan. Di mana perbedaannya hanya apakah perusahaan pemberi dana pensiun itu milik negara atau milik swasta.
Berdasarkan ketetapan dalam Pasal 56 aturan tersebut, para pekerja atau buruh yang memasuki usia pensiun maka berhak atas uang pesangon sebesar 1,75 kali, uang penghargaan masa kerja sebesar 1 kali, dan uang penggantian hak.
Lebih lanjut, besaran uang pesangon yang diberikan dihitung berdasarkan lama kerja karyawan di perusahaan dengan kisaran setara 1-9 bulan upah. Begitu juga dengan pemberian uang penghargaan masa kerja yang juga dihitung berdasarkan lama kerja dengan kisaran 2-10 bulan upah.
Adapun komponen upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja terdiri atas upah pokok dan tunjangan tetap yang diberikan kepada pekerja/buruh dan keluarganya.
Sementara uang penggantian hak yang seharusnya diterima meliputi cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur; biaya atau ongkos pulang untuk karyawan dan keluarganya ke tempat di mana pekerja diterima bekerja; dan hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
Perbedaan Lain Dana Pensiun ASN dana BUMN-Swasta
1. Penyelenggara
Dana pensiun ASN dikelola oleh PT TASPEN (Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri). Sementara dana pensiun BUMN dan swasta dikelola oleh berbagai lembaga keuangan seperti bank, perusahaan asuransi, atau dana pensiun lembaga keuangan (DPLK).
2. Sumber Pendanaan
Dana pensiun PNS bersumber dari iuran PNS itu sendiri dan kontribusi dari pemerintah. Sedangkan untuk dana pensiun BUMN dan swasta bersumber dari iuran karyawan dan iuran dari perusahaan tempat mereka bekerja.
3. Pengelolaan
Pengelolaan dana pensiun PNS cenderung lebih terpusat dan diatur oleh pemerintah. Sementara pengelolaan dana pensiun bagi BUMN dan swasta lebih bervariasi, tergantung pada lembaga pengelolanya.