Kementerian Perdagangan (Kemendag) memastikan masyarakat bisa meminta ganti rugi jika mendapatkan beras yang tidak sesuai mutu atau tidak sesuai takaran pada label kemasan. Untuk menukar dengan yang kualitas bagus, masyarakat bisa menunjukkan bukti belanja atau faktur.
“Minta faktur dong kalau setiap kali kita pembelian kan pasti ada faktur, bon gitu ya itu bukti bahwa dia belanja di situ, barang itu terus selanjutnya dia minta tukar ke tempat dia beli,” kata Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag, Moga Simatupang ditemui di Kantor Pos Fatmawati, Jumat (18/7/2025).
Hal ganti rugi ini telah tertuang dalam Undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Dalam aturan tersebut terdapat peraturan hak dan kewajiban konsumen.
“Pasal 4, hak konsumen hak untuk kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam konsumsi, hak untuk memilih barang, hak atas informasi yang benar, hak untuk didengar dan mendapat hak untuk mendapatkan pembinaan. Ini yang di bawahnya hak untuk diperlakukan dan dilayani secara benar dan jujur, hak untuk mendapatkan kompensasi ganti rugi,” jelasnya.
Moga menegaskan, jika masyarakat yang meminta ganti rugi dipersulit bisa mengadukan keluhan tersebut ke Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) dan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).
“Bisa (laporkan), kan ada LPKSM ada BPSK,” tuturnya.
Dapat Beras SPHP Tak Sesuai Takaran Bisa Ditukar
Selain beras premium, masyarakat juga bisa menukar jika mendapat beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) tidak sesuai takaran. Hal ini dipastikan oleh Direktur Utama Perum Bulog Ahmad Rizal Ramdhani.
Ahmad Rizal menjelaskan, semua tempat yang menjual beras SPHP harus dilengkapi dengan timbangan. Hal ini diperlukan untuk memastikan beras SPHP ini sampai ke konsumen sesuai dengan takarannya.
“Karena setelah beli, semua (beras) harus ditimbang. Timbangan ini untuk meyakinkan konsumen (takarannya) 5 kg. Kalau kurang (dari 5 kg), (konsumen) bisa tukar dengan yang 5 kg,” kata Ahmad Rizal, dalam peluncuran beras SPHP di Kantor Pos Fatmawati, Jakarta Selatan.
Kemudian, pedagang juga bisa menukar beras yang tidak sesuai takaran tersebut kepada Perum Bulog. Pedagang tinggal mengkalkulasikan jumlah pack beras SPHP yang tidak sesuai takaran.
“Nanti yang jual atau retailernya, komplain lagi ke gudang Bulog, ‘pak ini ada sekian kotak nih, sekian packaging yang belum 5 kg’. Boleh begitu,” jelasnya.
Ahmad Rizal juga mengatakan, penjualan beras SPHP diperketat dan dibatasi. Konsumen yang akan membeli harus menunjukkan foto KTP, kemudian akan diunggah di KlikSPHP, aplikasi untuk mendata penyaluran beras operasi pasar tersebut.
“Kan ada KTP difoto dan sebagainya. Nanti di-upload di KlikSPHP. Di-upload sama pengecernya. Tujuannya, kalau nanti ada pengecekan dan sebagainya, ada buktinya,” pungkasnya.
Simak juga Video: BPOM Bicara Kasus Beras Oplosan, Sebut Belum Ada Laporan Keracunan