Cara Cek Status Kepesertaan Tapera Lewat HP

Posted on

Pemerintah telah mewajibkan setiap pekerja di Indonesia untuk menjadi Peserta Tapera (Tabungan Perumahan Rakyat). Hal ini sebagaimana yang sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024.

Pekerja sebagaimana dimaksud di atas meliputi calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, prajurit siswa TNI, anggota Polri, pejabat negara, pekerja/buruh BUMN, pekerja/buruh BUMD, pekerja/buruh BUMS, dan pekerja lainnya yang menerima gaji atau upah.

“Peserta Tapera, yang selanjutnya disebut Peserta adalah setiap warga negara Indonesia dan warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah lndonesia paling singkat 6 (enam) bulan yang telah membayar Simpanan (sejumlah uang yang dibayar secara periodik oleh Peserta dan/atau Pemberi Kerja),” bunyi peraturannya.

Cara Cek Kepesertaan Tapera dengan NIK

1. Buka situs BP Tapera lalu “Cek Status Kepesertaan”
2. Atau langsung klik https://sitara.tapera.go.id/check
3. Masukan 16 digit NIK KTP, lalu klik “Cek Kepesertaan”
4. Halaman akan menampilkan status kepesertaan Tapera.

Besaran Iuran Untuk Peserta Tapera

Berdasar Pasal 15 PP Nomor 21 Tahun 2024, besaran simpanan peserta adalah 3% dari gaji yang diterima pekerja. Ketentuan ini berlaku untuk peserta mandiri maupun peserta pekerja.

Namun khusus peserta pekerja baik itu PNS, karyawan swasta hingga BUMN; dari jumlah iuran sebesar 3% gaji ini, 0,5% menjadi tanggungan pemberi kerja dan 2,5% sisanya menjadi tanggungan pekerja.

Sementara untuk peserta pekerja mandiri, seluruh biaya iuran Tapera tadi ditanggung sendiri. Artinya iuran yang harus dibayar para pekerja lepas atau freelance ini adalah 3% dari penghasilan mereka.

“Dasar perhitungan untuk menentukan perkalian besaran Simpanan Peserta Pekerja Mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dihitung dari penghasilan yang dilaporkan,” tulis Pasal 15 Ayat (5a) terkait perhitungan besaran iuran peserta mandiri.

Meski begitu, dalam Pasal 15 Ayat (7) dipertegas kembali bahwa perhitungan iuran untuk pekerja lepas atau freelance ini dapat diatur lebih jauh dalam peraturan BP Tapera.

“Ketentuan lebih lanjut mengenai dasar perhitungan untuk menentukan perkalian besaran Simpanan Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (5a) diatur dengan Peraturan BP Tapera,” tulis Pasal 15 Ayat (7) PP Nomor 21 Tahun 2024.

Prosedur Pencairan Dana Peserta Tapera

Proses pencairan dana Tapera dilakukan oleh BP Tapera. Proses pencairan sendiri akan dilakukan otomatis jika peserta sudah dinyatakan tidak aktif. Sehingga untuk menarik dana Tapera ini, peserta hanya perlu melakukan prosedur seperti:

1. Melakukan update Informasi Data Kepesertaan melalui Tapera.go.id di Profile Peserta

2. Melengkap Informasi rekening (nomor rekening) nama pemilik bank dan nama bank

3. Biro/Badan Kepegawaian telah melakukan update status pekerjaan dari “Pekerja Aktif” menjadi “Pensiun”

Lebih lanjut ada beberapa hal yang perlu diperhatikan agar proses pengembalian tabungan atau tarik dan Tapera ini dapat berjalan lebih cepat seperti nama dan nomor rekening sesuai dengan buku tabungan, rekening berstatus aktif, serta nomor ponsel aktif.

Untuk cek status apakah sudah melakukan Pengembalian Tabungan Peserta klik Menu ‘Cek Pengembalian Tabungan Peserta’ pada Header (tds.tapera.go.id). Atau peserta bisa juga menghubungi Contact Center BP Tapera atau Whatsapp untuk mengetahui informasi detil proses tarik dana tersebut.

Simak juga Video: Bagaimana Cara Gunakan Dana Tapera?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *