Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengumumkan mulai Agustus 2025 lapor Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) tahun pajak 2025 sudah dilakukan melalui Sistem Inti Administrasi Perpajakan atau Coretax.
Dalam unggahan di akun resmi X @DitjenPajakRI, Jumat (11/7/2025), kebijakan ini berlaku duluan untuk wajib pajak (WP) Badan dengan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender misalnya Agustus 2024 sampai Juli 2025.
“Bagi WP Badan dengan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender (misalnya Agustus 2024-Juli 2025), pelaporan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025 sudah dilakukan lewat Coretax DJP mulai Agustus 2025,” tulis pengumuman tersebut.
Selanjutnya untuk WP Badan yang menggunakan tahun buku September 2024 sampai Agustus 2025 dan seterusnya, akan mulai menggunakan Coretax sebagai sarana pelaporan SPT Tahunan PPh mulai September 2025 dan seterusnya.
Sebelum lapor SPT Tahunan PPh Badan lewat Coretax, pastikan sudah berhasil log in dengan akun WP Badan melalui Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan, serta NPWP Orang Pribadi yang ditunjuk sebagai PIC WP Badan.
“Pastikan akun WP Badan dan PIC sudah aktif, serta Kode Otorisasi DJP (KODJP) telah dibuat dan divalidasi,” jelas DJP.
Jika ada hal-hal kurang jelas, dapat menghubungi Kring Pajak 1500200 atau datangi Kantor Pajak terdaftar yang terdekat untuk informasi atau pertanyaan lebih lanjut.
Simak juga Video: Pengumuman! Batas Lapor SPT Tahunan Diperpanjang Hingga 11 April 2025