Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan bantuan sosial (bansos) dari Kementerian Sosial (Kemensos) yang akan disalurkan pada 2025. Bantuan Langsung Tunai (BLT) ini ditujukan untuk mendorong penurunan angka kemiskinan di Tanah Air.
PKH diberikan kepada keluarga miskin dan rentan yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan memenuhi syarat. Bansos ini berfokus pada peningkatan akses terhadap pendidikan, kesehatan, kesejahteraan sosial.
Selain PKH, berbagai jenis bansos juga diberikan pemerintah. Sebut saja Bantuan Subsidi Upah sebesar total Rp 600.000 serta Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Namun khusus BPNT hanya dapat digunakan untuk membeli bahan pangan.
Bisakah Penerima PKH Mendapat BLT Lain Sekaligus?
BLT yang saat ini diberikan pemerintah adalah BSU untuk bulan Juni dan Juli 2025. Total besaran BLT yang dibagikan pemerintah adalah Rp 600 ribu untuk buruh yang memenuhi kualifikasi.
Regulasi BSU tercantum dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.
Berikut syarat-syarat penerima bantuan subsidi upah (BSU) yang ditetapkan oleh pemerintah:
A. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan
B. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan April 2025
C. Menerima gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3.500.000 per bulan
Kemudian, dijelaskan juga bahwa batuan tersebut diprioritaskan bagi buruh yang tidak sedang menerima program PKH. Dalam catatan detikcom, BSU 2025 Tahap 1 sudah cair untuk 2.450.068 pekerja atau buruh.
Cara Cek Apakah Bisa Dapat BSU Rp 600 Ribu
– Buka laman resmi BSU Kemnaker https://bsu.kemnaker.go.id/.
– Scroll atau gulir ke bagian bawah, lalu temukan menu Cek NIK Penerima.
– Pilih menu tersebut dan secara otomatis akan muncul kolom Pengecekan NIK Penerima BSU.
– Lengkapi isian berupa NIK dan Kode Keamanan (CAPTCHA) sesuai yang muncul di layar.
– Kemudian pilih opsi Cek Status.
– Secara otomatis status penyaluran BSU 2025 akan muncul.
Syarat Agar Bisa Menerima Bansos dari Pemerintah
Prosedur pemberian bansos ini tidak dilakukan dengan sembarangan. Pasalnya, penerima bansos ini harus masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dari Kemensos yang sekarang juga sudah diverifikasi Badan Pusat Statistik (BPS).
Secara umum berikut syarat mendapatkan bansos dari Kemensos 2025.
– Warga Negara Indonesia (WNI)
– Memiliki Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk yang masih berlaku
– Terkategori sebagai masyarakat miskin
– Tidak menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), Polri, atau Tentara Nasional Indonesia (TNI)
– Terdaftar dalam DTKS Kemensos
Jadi, terdaftar di DTSK menjadi syarat bisa menerima berbagai bansos seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau Kartu Sembako, serta bantuan iuran BPJS Kesehatan. Bantuan tersebut dikelola langsung oleh Kementerian Sosial dan disalurkan kepada masyarakat yang terdaftar di DTSK.
Status ketiga bansos tersebut bisa dilihat langsung pada aplikasi Cek Bansos. Jika statusnya aktif maka yang bersangkutan berhak menerima bansos-bansos yang dimaksud. Bantuan iuran BPJS Kesehatan, PKH hingga bansos sembako bisa aktif sekaligus.