Skip to content
    INFOFINANCE
    MENU
    • Home
    Homepage/Artikel/Trump Patok Tarif 32 Persen untuk Produk Indonesia

    Trump Patok Tarif 32 Persen untuk Produk Indonesia

    By adminPosted on 09.07.2025

    Jakarta – Presiden AS Donald Trump menetapkan tarif 32 persen untuk produk Indonesia. Tarif itu resmi berlaku mulai 1 Agustus 2025.

    Baca Juga
    “Pegawai Pajak Kena OTT KPK, Berapa Gajinya?”

    Share this:

    Related posts:

    • OJK Tegaskan Tak Pernah Keluarkan Daftar Aplikasi Penghasil Uang!

    • Bantah Harga Beras Melejit, Bos Bulog Jamin Masih Sesuai HET

    • Viral Menu MBG Pakai Kantong Plastik, SPPG-Yayasan Buka Suara

    Baca Juga
    “Trump Mau Batasi Bunga Kartu Kredit 10% buat Warga AS”
    Posted in ArtikelTagged patok, persen, tarif, trump, untuk

    Post navigation

    Previous post Dapat Ruangan, Erick Thohir Bakal Ngantor Seminggu Sekali di Danantara
    Next post Pertamina Hulu Energi Rombak Direksi, Ini Daftarnya
    • Harga Emas Meroket, Malaysia Izinkan Warganya Menambang Sendiri
    • Pegawai Kantor Pajak Terjerat Korupsi, DJP: Layanan Masyarakat Tetap Normal
    • Purbaya Beri Rp 3 T ke Satgas Jembatan: Kalau Nggak Beres Juga Keterlaluan
    • RI Mau Ekspor 1 Juta Ton Beras
    • Marak Jual-Beli Kendaraan STNK Only, OJK Sebut Ancaman buat Multifinance
    • DJP Skors Pegawai yang Jadi Tersangka KPK!
    • BPKH Pastikan Pengembalian Dana Haji Khusus Ditambah Nilai Manfaat
    • Trump Panggil Bos Perusahaan AS Minta Perbaiki Industri Minyak Venezuela
    • Sisa Beras SPHP 2025 Disalurkan hingga Akhir Bulan Ini
    • DJP Siap Pecat Pegawai Pajak yang Kena OTT KPK
    Baca Juga
    “Izin Cukai UMKM Rokok Mandek Setahun, Purbaya Beri Perintah Langsung ke Dirjen”
    • harga (519)
    • prabowo (495)
    • jadi (492)
    • soal (422)
    • purbaya (398)

    “Artikel yang dimuat di situs ini merupakan hasil kurasi ulang dari berbagai sumber terpercaya. Kami tidak bertanggung jawab atas isi yang bersifat opini atau dugaan.”

    2025 - All Rights Reserved
    Go to mobile version

    Rekomendasi:

    • Kunjungi Situs
    • Baca Selengkapnya
    • Info Lengkap