8,3 Juta Pekerja Sudah Dapat BSU Rp 600 Ribu

Posted on

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengklaim bahwa Bantuan Subsidi Upah (BSU) sejumlah Rp 600 ribu telah disalurkan kepada 8,3 juta pekerja/buruh. Angka itu baru setengahnya dari target awal penerima BSU mencapai 17,3 juta pekerja/buruh.

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan Yassierli. Menurutnya, sebagian besar BSU yang belum tersalurkan merupakan bagian dari porsi penyaluran PT Pos Indonesia (Persero).

“Total yang sudah kita salurkan itu sudah sebanyak 8,3 juta orang dan yang belum, dari total target itu sekitar 15 juta (17 juta). Yang belum itu sebagian besar nanti dari PT Pos dan ini memang membutuhkan waktu,” kata Yassierli ditemui usai Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi IX DPR RI di Senayan, Jakarta, Senin (7/7/2025).

Selain itu, masih ada sebagian kecil BSU yang juga berasal dari porsi penyaluran bank-bank pelat merah atau himbara. Kemnaker menargetkan, BSU dari Pos Indonesia dapat sampai ke seluruh pekerja penerima paling lambat pekan ini.

Lebih lanjut Yassierli menjelaskan, alasan utama penyaluran BSU belum rampung sepenuhnya ialah karena proses verifikasi dan validasi. Pihak pihak penyalur perlu memastikan bahwa nomor rekening penerima benar-benar tepat.

“Jadi walaupun sudah ada data, kita harus cek nomor rekeningnya, itu dari database dari BPJS Ketenagakerjaan. Kemudian kita konfirmasi ke bank, dari bank kita cek lagi nomor rekeningnya, Kemudian oke, kita buat surat perintah pembayaran, dan seterusnya. Itu yang kemudian teman-teman harus bisa paham,” jelasnya.

Meski demikian, Yassierli belum dapat memastikan kapan penyaluran BSU benar-benar rampung sepenuhnya. Namun ia menekankan bahwa proses penyaluran masih terus berjalan hingga saat ini.

Sebagai informasi, BSU diberikan Rp 300.000 untuk periode Juni-Juli, namun dibagikan sekaligus atau satu kali sehingga total yang diterima pekerja Rp 600.000. Sudah ada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.

Aturan tersebut mengatur siapa saja yang berhak menerima BSU. Dalam pasal 3 ayat 3, dijelaskan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), hingga anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia tidak menerima BSU.

Syarat penerima BSU harus Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan (NIK), harus peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai April 2025. Kemudian upah penerima BSU paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan atau maksimal sebesar UMP dan diprioritaskan bagi buruh yang sedang tidak menerima program keluarga harapan (PKH).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *