Masa halnya seperti pegawai negeri sipil (PNS) pada umumnya, seorang presiden juga akan menerima dana pensiun yang diberikan negara seumur hidup. Dana pensiun ini disalurkan oleh PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negara atau Taspen.
Namun begitu, seorang presiden menerima dana pensiun jauh lebih besar dari PNS pada umumnya. Besaran dana pensiunan presiden juga tertuang dalam Undang-undang (UU), dengan besaran 100% setara dengan gaji pokok terakhir yang diterima.
Berdasarkan catatan detikcom, dana pensiun seorang presiden diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden Serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.
“Presiden dan Wakil Presiden yang berhenti dengan hormat dari jabatannya berhak memperoleh pensiun,” tulis Pasal 6 Ayat 1 aturan tersebut.
UU tersebut menyebut, besaran dana pensiunan presiden dan wakil presiden 100% setara dengan gaji terakhir yang diterimanya. Jika seorang mantan presiden dan wakil presiden mengalami meninggal dunia, dana tersebut juga tetap diberikan kepada istri-suami sah sebagai pensiun janda/duda sebesar 50% dari besaran terakhir yang diterima.
Bila mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara, gaji pokok seorang presiden sebesar Rp 5.040.000 per bulan.
Jika dikalkulasikan, besaran gaji pokok yang bisa diterima seorang presiden sebesar Rp 30.240.000 per bulan, di mana gaji tersebut merupakan 6 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara (6 x Rp 5.040.000).
Rewrite : Herdi Alif Al Hikam