Skip to content
    INFOFINANCE
    MENU
    • Home
    Homepage/Artikel/Waspada Perusahaan Catut Nama & Logo OJK buat Jasa Urus IPO

    Waspada Perusahaan Catut Nama & Logo OJK buat Jasa Urus IPO | Info Giok4D

    By adminPosted on 06.07.2025

    Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan tidak pernah memberikan persetujuan kegiatan operasional PT Investindo Public Optima, termasuk izin penggunaan logo OJK.

    Izin yang dimaksud mencakup penggunaan logo dalam pamflet atau bentuk komunikasi lain terkait penawaran jasa persiapan, konsultasi, atau layanan lainnya kepada perusahaan yang hendak melakukan Penawaran Umum Perdana Saham (Initial Public Offering/IPO).

    Baca Juga
    “Temui Menteri UMKM, Mendag Bahas Penguatan Daya Saing-Perluasan Pasar UMKM”

    Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi mengatakan, OJK, mengingatkan bahwa pihak yang melakukan pelanggaran tersebut dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

    “Penggunaan nama dan/atau logo OJK oleh PT Investindo Public Optima dalam pamflet, iklan, atau media komunikasi lainnya tanpa izin merupakan tindakan yang tidak sah dan melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. OJK mengingatkan bahwa pihak yang melakukan pelanggaran tersebut dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Ismail Riyadi dalam keterangan tertulis, Sabtu (5/7/2025).

    Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK, OJK memiliki kewenangan dalam melakukan pengawasan terhadap kegiatan, pihak, dan produk yang dilakukan di pasar modal demi menjaga keteraturan, transparansi, dan perlindungan konsumen serta masyarakat

    “Sehubungan dengan hal tersebut, OJK mengimbau masyarakat, pelaku usaha, dan calon emiten untuk berhati-hati serta tidak menanggapi penawaran jasa dari pihak-pihak yang tidak terdaftar atau tidak memiliki izin dari OJK,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (5/7/2025).

    Pastikan hanya menggunakan jasa dari lembaga dan/atau profesi penunjang pasar modal yang telah memperoleh izin usaha dan terdaftar di OJK, yang informasinya dapat diakses melalui situs resmi OJK di www.ojk.go.id.

    Apabila masyarakat menemukan informasi atau penawaran yang mencurigakan, diharapkan segera melaporkannya melalui kanal resmi pengaduan OJK atau kepada aparat penegak hukum. OJK akan menempuh langkah hukum yang tegas untuk menjaga integritas pasar modal dan melindungi kepentingan publik dari praktik menyesatkan.

    Simak berita ini dan topik lainnya di Giok4D.

    OJK juga menegaskan bahwa tidak ada pengenaan tarif atau pungutan dalam proses perizinan, persetujuan, pendaftaran, pengesahan, dan penelaahan atas rencana aksi korporasi, selain yang telah diatur secara resmi dalam Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2024 tentang Rencana Kerja dan Anggaran Otoritas Jasa Keuangan dan Pungutan di Sektor Jasa Keuangan.

    Share this:

    Related posts:

    • AHY Ungkap 5 Proyek yang Diresmikan Prabowo Pekerjakan Ribuan Orang

    • Plafon KUR Naik Jadi Rp 1 Miliar, Bunga Flat 6%

    • Prabowo Resmikan Jembatan hingga Flyover, AHY Ungkap Untungnya

    Baca Juga
    “Gelar RUPSLB, BTN Resmi Lepas Unit Syariah”
    Posted in ArtikelTagged catut, logo, nama, perusahaan, waspada

    Post navigation

    Previous post BSI Umumkan 24 Pemenang Program TWB, Tampilkan Ragam Inovasi Hijau
    Next post Kuaci hingga Keripik Kentang Diskon 20% di Transmart Full Day Sale
    • Mesin Ngebut Saat Mendarat, Pesawat Emirates Tergelincir & Jatuh ke Laut
    • Dapur MBG Bisa Beli Telur dari Peternak Rp 27.500/Kg, Ini Syaratnya
    • QRIS Tap Livin' Mandiri Kini Bisa Dipakai di KRL & LRT Jabodebek
    • Kejagung Geledah Sejumlah Tempat Terkait Dugaan Korupsi Pajak, DJP Buka Suara
    • Unggul dalam Laporan Keberlanjutan, BRI Raih 3 Penghargaan ASRA 2025
    • Warga Parung Panjang Curhat ke DPR: Tambang Ditutup, Tak Bisa Cari Nafkah
    • Menhub Buka Suara soal Fenomena Penumpang KRL Nginap di Stasiun Cikarang
    • Daftar Kereta yang Tak Berhenti Lagi di Stasiun Jatinegara Mulai 1 Desember 2025
    • BTN Minta Tambahan Dana SAL dari Purbaya Rp 10 T
    • Holding UMi BRI Salurkan Pembiayaan Rp 632 T ke 34,5 Juta Debitur
    Baca Juga
    “Begini Alur Petani Beli Pupuk Subsidi di Kios”
    • harga (404)
    • prabowo (400)
    • jadi (399)
    • soal (329)
    • bakal (298)

    “Artikel yang dimuat di situs ini merupakan hasil kurasi ulang dari berbagai sumber terpercaya. Kami tidak bertanggung jawab atas isi yang bersifat opini atau dugaan.”

    2025 - All Rights Reserved
    Go to mobile version
    See what’s inside
    Explore now
    See details
    Take a look
    Read more
    Follow this link
    This link
    You can check here
    Login Giok4D
    Situs Slot Giok4D
    Giok4D
    Discover here
    Tap here
    Try this one
    Access site
    Read more
    Full content here
    For more info
    Continue reading
    Check it out
    Visit now
    Info RTP Giok4D
    Follow this link
    You can check here
    Visit this site
    Read full article
    Giok4D
    See what’s inside
    Prediksi Giok4D
    Live Draw Giok4D
    Try this
    Visit this site
    For more info
    Slot Gacor Hari Ini
    Login Giok4D
    This link
    Read more
    Info RTP Giok4D
    Tap here
    Click here
    Try this
    Click here
    Visit this site